Halaman

Jumat, 22 Mei 2015

Begini cara Ahlussunnah menghadapi kekuatan politik masa kini

Takwa adalah Solusi
Demokrasi, dengan segenap perangkatnya, telah memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok sesat anti Islam seperti JIL, Syi’ah, dan lain-lain untuk menduduki jabatan-jabatan politik yang sangat strategis.
Wajar jika muncul kekhawatiran terhadap makar-makar musuh Islam yang akan semakin menguat karena ditopang oleh kekuasaan. Walau sesungguhnya, kesadaran akan bahayanya makar mereka selalu dituntut dari seorang muslim, terlepas apakah mereka berkuasa atau tidak.
Yang menjadi masalah, bagaimana cara menyikapi makar tersebut. Sangat disayangkan, telah sampai kepada kami sebagian Ikhwan yang menyikapinya dengan cara yang kurang tepat. Diantaranya, ada yang sampai mengatakan, “Untuk apalagi menuntut ilmu, sekarang saatnya latihan fisik untuk menghadapi orang-orang Syi’ah yang mulai masuk melalui jalur politik dan sosial kemasyarakatan.” Padahal ilmu adalah pelita dalam kegelapan, tidak akan bermanfaat kekuatan fisik tanpa ilmu.
Sebagian lagi tenggelam dalam pembicaraan tentang kondisi politik kontemporer, dunia Facebook, Twitter hingga website-website yang dianggap rujukan dalam ilmu-ilmu Islam pun mengambil bagian yang besar dalam diskusi berita-berita politik, walau sering kali berita-berita tersebut berasal dari sumber-sumber yang tidak jelas, bahkan media-media berpaham pengkafiran dan media-media sekuler.
Link-link website sampah internet yang berisi berita gosip, dusta dan kesesatan pun berseliweran di beranda Facebook, iklan gratis. Tidak lupa disertai komentar pengamat politik dadakan hingga jurkam dadakan, lalu disusul dengan perdebatan hingga permusuhan para “pengamat” tersebut. Tidak jarang gambar-gambar bernyawa dan wanita membuka aurat ikut mengambil kesempatan untuk tampil.
Sebagian orang juga berpendapat, sekarang saatnya memasuki dunia politik, kalau perlu mendirikan partai politik, dan seterusnya. Maka pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan  -insya Allah ta’ala- dua kaidah penting untuk menghadapi makar musuh:
1) Sabar, Takwa, Tawakkal dan Senantiasa Berdoa kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala
Allah subhanahu ta’ala berfirman,
وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ
“Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudaratan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui (meliputi) segala apa yang mereka kerjakan.” [Ali Imron: 120]
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
يرشدهم تعالى إلى السلامة من شر الأشرار وكَيْدِ الفُجّار، باستعمال الصبر والتقوى، والتوكل على الله الذي هو محيط بأعدائهم، فلا حول ولا قوة لهم إلا به، وهو الذي ما شاء كان، وما لم يشأ لم يكن. ولا يقع في الوجود شيء إلا بتقديره ومشيئته، ومن توكل عليه كفاه
“Allah ta’ala membimbing kaum mukminin untuk selamat dari keburukan orang-orang jelek dan makar orang-orang jahat, dengan mengamalkan sabar, takwa dan tawakkal kepada Allah yang maha mampu meliputi musuh-musuh mereka, maka tidak ada daya dan kekuatan bagi kaum mukminin kecuali dengan-Nya, Dialah yang kehendak-Nya pasti terjadi, dan yang tidak Dia kehendaki maka tidak akan terjadi, dan tidak ada sedikitpun yang dapat menjadi kenyataan kecuali dengan taqdir-Nya dan kehendak-Nya, maka siapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Dia akan mencukupinya.” [Tafsir Ibnu Katsir, 2/109]
Nasihat yang agung ini juga sangat bermanfaat bagi para du’at Ahlus Sunnah, ketika manusia berbuat makar kepadanya, menjatuhkan kehormatannya (di dunia nyata maupun maya), bahkan tindakan fisik sekalipun, maka janganlah ia takut di jalan Allah terhadap celaan orang yang mencela dan tindakan fisik apa pun, selama ia sabar, takwa dan tawakkal kepada Allah ta’ala. Yang perlu dia takutkan adalah apabila Allah murka kepada-Nya ketika ia tidak sabar, tidak takwa dan tidak awakkal kepada-Nya.

Dan tidak diragukan lagi, berdoa kepada Allah ta’ala dan memurnikan ibadah hanya kepada-Nya adalah sebaik-baiknya solusi.
Allah ta’ala berfirman,
أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi!? Apakah ada sesembahan yang lain bersama Allah!? Amat sedikitlah kamu mengingati (Nya).” [An-Naml: 62]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللَّهِ أَوْشَكَ اللَّهُ لَهُ بِالْغِنَى إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ
“Barangsiapa yang ditimpa kesusahan, lalu ia mengadu kepada manusia maka tidak akan tertutupi kesusahannya, dan barangsiapa mengadukannya kepada Allah maka tidak lama Allah akan mencukupinya, apakah dengan kematian (yang baik) yang dekat atau kecukupan yang dekat.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1452]
Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahumullah berkata,
فمن تعلق بالله وأنزل حوائجه إليه والتجأ إليه وفوض أمره إليه وكفاه وقرب إليه كل بعيد ويسر له كل عسير ومن تعلق بغيره أو سكن إلى رأيه وعقله ودوائه وتمائمه ونحو ذلك وكله الله إلى ذلك وخذله وهذا معروف بالنصوص والتجارب قال تعالى ومن يتوكل على الله فهو حسبه
“Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah ta’ala, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah ta’ala akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit.
Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah ta’ala akan menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. Allah ta’ala berfirman,
وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.” [Ath-Tholaq: 3].” [Fathul Majid, hal. 124]
2) Menuntut Ilmu Agama, Mengamalkannya dan Menyebarkannya
Kaidah dalam kenyataan hidup ini, apabila kebodohan terhadap ilmu agama merebak, kesesatan pun tersebar. Demikianlah, apabila tauhid dan sunnah tidak dipelajari dengan baik, tidak diamalkan, tidak pula disebarkan pada satu masyarakat, maka syirik dan bid’ah akan merajalela di tengah-tengah mereka, dan kelompok-kelompok sesat akan mendominasi.
Oleh karena itu, kembali kepada ilmu yang shahih, berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sesuai dengan pemahaman Salaf, berusaha mengamalkannya dengan baik dan menyebarkannya di tengah-tengah manusia adalah termasuk solusi terbaik menghadapi semua kekuatan politik apa pun yang memusuhi Islam, dan semua kelompok sesat.
Karena kemenangan Islam selamanya bukan karena kekuatan fisik atau materi, tetapi karena pertolongan Allah ta’ala, sedang pertolongan itu hanya akan diberikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih, yang hanya dapat diraih dengan ilmu, amal dan dakwah kepada iman dan amal shalih tersebut.
Allah ta’ala berfirman,
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nur: 55]
Adapun terjun memasuki politik praktis di masa ini, dengan sistem politik yang bertentangan dengan Islam dan keadaan kaum muslimin yang jauh dari agama, bukanlah pilihan yang benar.
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Faqih Al-‘Allamah Al-Albani rahimahullah berkata,
إنه نحن الآن عملنا في تصحيح المفاهيم الإسلامية ، خاصة فيما يتعلق منها بالعقيدة … العمل السياسي قد ذكرت لك في أثناء البحث والتحقيق ، لكن الآن أعود وأقول لك شيئا نحن حينما نقول لا نعمل في السياسة أرجوا أن لا تفهموا أننا ننكر العمل السياسي ، ونحن نعتقد أننا الآن في دعوتنا للمسلمين ، الذين انحرفوا عن الإسلام في كثير من جوانبه وانصرفنا نحن بسبب إقبالنا على هذا النوع من الدعوة ، لا لأن العمل السياسي ننكره ، بل نعتقد الآن أن من السياسة ترك السياسة ، فتبسم الرجل ضاحكا ، وقال مع السلامة ، فمن السياسة ترك السياسة في هذا الزمان ، لأن المسلمين بعيدون كل البعد عن أصول الشريعة الإسلامية
“Tugas kita saat ini adalah meluruskan pemahaman tentang Islam, terutama yang berkaitan dengan aqidah. Adapun kegiatan politik -telah aku katakan kepadamu di tengah-tengah pembahasan dan penelitian- akan tetapi saat ini aku ulangi dan aku akan mengatakan sesuatu kepadamu, ketika kita mengatakan bahwa kita tidak mengikuti politik, aku harap kalian tidak memahami bahwa kami mengingkari kegiatan politik, dan kita meyakini bahwa dakwah kita saat ini terhadap kaum muslimin yang menyimpang dari Islam pada banyak bidangnya, dan kita pun bangkit karena kita telah menerima dakwah seperti ini, bukan karena kita mengingkari kegiatan politik, bahkan kita meyakini bahwa: Termasuk politik di masa ini adalah meninggalkan politik -maka penanya pun senyum dan beliau berkata semoga selamat-. Maka termasuk politik di zaman ini adalah meninggalkan politik, sebab kaum muslimin masih sangat jauh dari prinsip-prinsip syari’at Islam.” [Transkrip Kaset Silsilatul Hudaa  wan Nuur: 210]

Sumber : SofyanRuray.info

Akankah Demokrasi Mendatangkan Kebaikan ?

Dibawah ini beberapa pertanyaan seputar Demokrasi dan cabang-cabangnya, dan beberapa kekeliruan dalam menyikapi fatwa tersebut:
Beningkan hati anda sebelum membaca , semoga Allah Ta'ala memberi kita semua kebaikan dan menampakkan kepada kita kebenaran setelah membaca tulisan ini yang di ucapkan para Ulama -pewaris para Nabi-
Fatwa asy-Syaikh al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan: Apa hukum syar’i tentang pemilu untuk memilih anggota parlemen? Kita akan berusaha dari celah ini untuk menegakkan daulah Islam (negara Islam) dan khilafah yang terbimbing (dengan syariat)?
Jawaban:
Sesungguhnya hal yang paling membahagiakan kaum muslimin di negeri mereka adalah ditinggikannya bendera kalimat tauhid, Laa ilaha illallah, dan hukum yang berlaku di negeri itu adalah hukum syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala  turunkan.
Termasuk sesuatu yang tidak ada diragukan lagi adalah wajibnya seluruh kaum muslimin (sesuai dengan kemampuan mereka) untuk terus berusaha menegakkan daulah Islam yang berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Suatu hal yang pasti (tidak bisa ditawar lagi) menurut setiap muslim, hal itu tidak mungkin akan terealisasi kecuali (dengan dua hal), yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Golongan yang paling berhak menegakkan kedua hal penting tersebut adalahpara ulama.
Para ulama mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada kaum muslimin yang ada di sekitar mereka. Tidak ada jalan untuk melakukan hal ini kecuali dengan melakukan tashfiyah (penyaringan) ilmu yang telah mereka warisi dari berbagai hal susupan (padahal itu bukan dari Islam), seperti kesyirikan dan keberhalaan, sampai mayoritas masyarakat memahami ucapan kalimat tauhid, Laa ilaha illa Allah, dan memahami bahwa kalimat thayyibah ini berkonsekuensi mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal peribadatan, sehingga tidak memohon pertolongan kecuali kepada-Nya, tidak menyembelih binatang kurban, dan tidak bernazar kecuali karena-Nya. Sampai kaum muslimin tidak beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan syariat-Nya yang diturunkan melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini adalah konsekuensi syahadat mereka, “Muhammad adalah Rasulullah.”
Prinsip ini menuntun mereka untuk membersihkan kitab-kitab fikih dari berbagai pendapat dan ijtihad yang menyelisihi sunnah yang shahih, sehingga ibadah mereka akan diterima. Hal itu juga menuntut untuk dibersihkannya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hal yang dimasukkan (disusupkan) ke dalamnya dari waktu ke waktu, seperti hadits dhaif dan palsu. Hal itu juga menuntut dibersihkannya suluk dari penyimpangan yang ada di thariqah syafi’iyah dan ghuluw dalam ibadah dan zuhud, serta hal lain yang bertentangan dengan ilmu yang bermanfaat.
Mereka mendidik diri mereka, keluarga, dan masyarakat muslimin di sekitarnya di atas ilmu yang bermanfaat ini. Dengan demikian, ilmu mereka kelak menjadi ilmu yang bermanfaat dan amalan adalah amalan yang saleh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman,
 “Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (al-Kahfi: 110)
Ketika kaum muslimin menegakkan tashfiyah (pembersihan) dan tarbiyah yang syar’i ini, kelak tidak akan Anda dapati orang yang mencampuradukkan wasilah/cara-cara syirik dengan wasilah yang syar’i. Sebab, mereka meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang membawa syariat yang sempurna berikut tujuan dan jalannya.
Di antara tujuan diturunkannya syariat, sebagai contoh, adalah melarang tasyabuh/menyerupai orang-orang kafir.  Padahal demokrasi membangun sarana dan peraturan yang sesuai dengan sikap taklid/membebek terhadap orang kafir dan adat-istiadat mereka.
Di antara bukti taklid/membebek terhadap orang-orang kafir adalah cara memilih pemimpin negara dan anggota legislatif dengan pemungutan suara (pemilu). Ini adalah tata cara yang selaras dengan kekafiran dan kebodohan mereka. Mereka tidak membedakan antara iman dan kafir, antara saleh dan tidak, laki-laki dan perempuan. Rabb kita berfirman,
 “Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)?” (al-Qalam: 35)
Dia l berfirman tentang ucapan istri Imran,
 “Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (Ali Imran: 32)
Demikian pula kaum muslimin (yang terus memerhatikan dua perkara yang mulia tersebut, yakni ilmu yang bermanfaat dan amal saleh) meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai menegakkan negara Islam hanyalah dengan dakwah kepada tauhid, memperingatkan umat dari berbagai peribadatan yang ditujukan kepada thaghut (segala sesuatu selain Allah Ta’ala), dengan mentarbiyah siapa saja yang sudah mau menerima dakwahnya di atas hukum-hukum syar’i, sampai mereka bersatu layaknya satu jasad. Apabila salah satu anggota tubuh merintih, rasa sakitnya akan dirasakan oleh anggota tubuh yang lain dengan demam dan tidak bisa tidur pada malam harinya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih. Tidak ada di antara mereka yang terus-menerus melakukan dosa besar, riba, zina, dan mencuri, kecuali sedikit sekali.
Barang siapa benar-benar ingin menegakkan daulah Islam, janganlah ia menyatukan dan mengumpulkan umat di atas perbedaan pemikiran dan pendidikan (tarbiyah) sebagaimana yang terjadi pada partai Islam sekarang ini. Mereka harus menyatukan pemikiran dan pemahaman mereka di atas prinsip Islam yang sahih, yaitu kitab dan sunnah di atas manhaj salafus shalih.
Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman,
 “Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah.” (ar-Rum: 4—5)
Barang siapa berpaling dari manhaj ini ketika berupaya menegakkan daulah Islam lantas menempuh jalan orang kafir, dia seperti orang yang menyalakan api pemanas di musim panas.
Cukuplah hal ini sebagai kesalahan kalau tidak aku katakan sebagai dosa. Sebab, hal itu menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menjadikan beliau sebagai suri teladan. Padahal Allah Ta’ala berfirman,
 “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (al-Ahzab: 21)
Pertanyaan ke-2:
Apa hukum syar’i tentang membantu dan memberikan suara terhadap orang-orang yang terkait dengan masalah tersebut (calon anggota legislatif)?
Jawaban:
Saya tidak menasihati seorang muslim pun mencalonkan diri supaya terpilih menjadi salah satu wakil di parlemen yang tidak berhukum dengan sesuatu yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, walau disebutkan oleh undang-undang dasar bahwa “agama negara adalah Islam.” Sungguh, hal ini dilakukan untuk melunturkan (idealisme) anggota parlemen yang masih bagus hati nuraninya!! Sebab, mereka tidak akan mampu mengubah sedikit pun perundang-undangan yang menyelisihi Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara yang undang-undang dasarnya seperti itu.
Dia justru akan binasa seiring berjalannya waktu karena membenarkan sebagian hukum yang menyelisihi Islam dengan anggapan bahwa sekarang ini belum waktunya untuk mengubahnya. Hal ini bisa kita saksikan di beberapa negara. Ada anggota parlemen yang mengubah penampilan Islaminya menjadi penampilan barat. Penampilan itu terus dilakukan, dan dia diikuti oleh seluruh anggota parlemen lainnya!
Niatnya masuk parlemen untuk memperbaiki (mewarnai) anggota yang lain, namun ia justru merusak diri sendiri. Pada awalnya hujan rintik-rintik, kemudian deras sekali!
Oleh karena itu, kami tidak menyarankan seorang pun untuk mencalonkan diri.
Namun, saya tidak berpendapat kaum muslimin dilarang apabila ada calon anggota parlemen yang memusuhi Islam dan ada yang muslim, dari berbagai partai yang berbeda manhajnya. Kami menasihatkan dalam kondisi yang seperti ini agar setiap muslim memilih calon yang muslim saja dan yang paling dekat dengan manhaj ilmu yang shahih sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Inilah pendapatku. Meski demikian, aku tetap yakin bahwa pencalonan anggota parlemen dan pemilu tidak akan dapat merealisasikan tujuan yang diinginkan. Namun, hal ini termasuk upaya mengurangi kerusakan atau menepis kerusakan yang besar dengan melakukan kerusakan yang kecil, sebagaimana pernyataan para ahli fikih.
Pokok Masalah Fatwa Asy-Syaikh Albani yang di Salah Pahami oleh orang-orang pengagum demokrasi :
1. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Sesungguhnya, hal yang paling membahagiakan bagi kaum muslimin di negeri mereka adalah ditinggikannya kalimat tauhid; dan hukum yang berlaku di dalamnya adalah hukum-hukum yang diturunkan oleh AllahSubhanahu wa Ta’ala.”
Akan tetapi, kenyataannya, setiap partai saling meninggikan bendera partainya yang tidak ada simbol tauhid sedikit pun, lebih-lebih di masa kampanye. Partai yang paling kaya adalah partai yang paling banyak terpasang benderanya. Bendera-bendera itu dipasang di pinggir jalan, persimpangan, dan tempat strategis lainnya. Padahal, hukum yang mereka perjuangkan bukan Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman para sahabat.
2. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Termasuk hal yang tidak diragukan adalah kaum muslimin semuanya (sesuai dengan kemampuan masing-masing) wajib berusaha menegakkan negara Islam yang berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah di atas metode pemahaman salaf yang shalih.”
Asy-Syaikh Muhammad al-Imam berkata, “Syubhat para politikus, ‘Kami mengikuti pemilu karena ingin menegakkan daulah Islamiyah!’.”
Bagaimana bisa mereka menegakkan daulah Islamiyah dan berhukum dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan hal yang pertama kali harus mereka sepakati (ketika mencalonkan diri) adalah meninggalkan syariat Islam (dengan mengikuti demokrasi)? Bukankah pemilu merupakan bagian dari sistem yang diimpor dari orang-orang kafir?
Kalau saja mereka jujur akan menegakkan daulah Islamiyah, menurut anggapan mereka, mengapa mereka tidak memulainya dengan menolak pemilu?
Bagaimana bisa mereka rela bahwa hukum/aturan yang mengatur mereka adalah aturan Barat, lalu mereka menyatakan, “Kami akan menegakkan hukum Allah Ta’ala”?
Inti masalahnya adalah slogan-slogan kosong semata. (Tanwir azh-Zhulumat, hlm. 226)
3. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Suatu hal yang pasti dan tidak bisa ditawar lagi, menurut setiap muslim yang cermat, tegaknya negara Islam tidak mungkin akan terealisasi kecuali dengan dua hal, yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh. Golongan pertama yang melakukan hal tersebut adalah para ulama.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
 “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-Huda dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (at-Taubah: 33)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan al-huda adalah ilmu yang bermanfaat, sedangkan agama yang benar adalah amal saleh. Agama yang Allah Ta’ala utus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya mencakup penjelasan terhadap kebenaran yang akan memisahkannya dari kebatilan, dalam hal nama, sifat, perbuatan Allah Ta’ala, hukum, dan berita. Agama tersebut mencakup pula perintah terhadap semua urusan yang bermanfaat bagi hati, ruh, dan badan, berupa keikhlasan beramal karena Allah Ta’ala semata, mencintai dan beribadah kepada-Nya. Agama tersebut mencakup pula perintah berakhlak mulia, berperangai baik, beramal saleh, dan beradab. Selain itu, mencakup pula larangan dari seluruh hal yang bertentangan dengan semua itu, seperti akhlak dan amalan jelek, yang akan membahayakan hati dan badan, baik di dunia maupun di akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam  membawa petunjuk (ilmu yang bermanfaat) danagama yang benar (amal shalih) agar Dia meninggikannya (memenangkannya) di atas seluruh agama dengan hujah dan burhan/penjelasan, dengan pedang dan tombak, walaupun orang musyrik benci, dengki, dan membuat berbagai tipu daya. Sebab, makar yang jelek tidak akan merugikan selain pelakunya. Allah Ta’ala telah berjanji dan pasti akan menyempurnakannya.
Demokrasi dan pemilu akan senantiasa menjauhkan umat dari upaya mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan amal saleh; digantikan dengan berbagai kegiatan yang menyimpang dari syariat, seperti pertemuan (anggota, pengurus, pimpinan, calon), kampanye, dll. Belum lagi masuknya berbagai syubhat. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Kebaikan mana yang akan mereka dapatkan? Ilmu tidak, amal pun bukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa Allah kehendaki kebaikan baginya, Dia akan memberinya pemahaman dalam agama.” (Muttafaqun alaih dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang dapat dipahami dari hadits ini, barang siapa tidak mau mempelajari kaidah-kaidah Islam dan berbagai hal yang menjadi cabangnya, dia telah diharamkan dari kebaikan.” (Fathul Bari, 1/165)
Ditambah lagi tidak ada seorang alim ulama pun yang membimbing dan mengarahkan mereka, selain tokoh-tokoh mereka yang dilabeli “ulama”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang salah satu sifat mulia para ulama,
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara para hamba-Nya, hanyalah ulama.” (Fathir: 28)
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah mengatakan bahwa ulama itu ada tiga macam:
  • Orang yang berilmu tentang (nama, sifat, dan perbuatan) Allah Subhanahu wa Ta’ala dan takut kepada-Nya, namun dia tidak berilmu tentang syariat-Nya,
  • Orang yang berilmu tentang Allah Ta’ala dan syariat-Nya, serta takut kepada Allah Ta’ala. Itulah orang yang berilmu dengan sempurna.
  • Orang yang berilmu tentang syariat-Nya, namun tidak berilmu tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala  sehingga tidak takut kepada Allah Ta’ala. Itulah orang alim yang jahat. (Sunnan ad-Darimi, 1/114 no. 363)
Peran ulama di tengah umat sangat penting, sebagaimana ucapan al-Hasan al Bashri rahimahullah, “Kalau tidak ada para ulama, sungguh umat manusia akan seperti binatang ternak.” (Mukhtashar Nashihat Ahli Hadits, 162)
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Amalan yang jelek itu ibarat penyakit, sedangkan para ulama adalah obatnya. Apabila para ulama rusak (dengan politik dan semisalnya), siapa lagi yang bisa mengobati penyakit?” (al-Hilyah, 6/361)
4. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Di antara tujuan syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah melarang tasyabuh terhadap orang kafir, sedangkan demokrasi membangun cara dan aturan yang selaras dengan sikap taklid dan adat-istiadat mereka. Di antaranya dalam hal memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif dengan cara pemilu. Sungguh, ini adalah cara yang selaras dengan kekafiran dan kebodohan mereka.”
Ucapan asy-Syaikh al-Albani di atas memunculkan pertanyaan, “Apakah orang-orang yang berkecimpung dalam demokrasi berikut pemilunya meyakini hal ini? Padahal ini adalah salah satu prinsip Islam yang paling mendasar. Atau mereka justru menyatakan bahwa demokrasi itu dari Islam dan pemungutan suara/pemilu itu bagian dari Islam?” Na’udzubillah.
Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا
“Bersegeralah kalian melakukan amalan sebagai upaya menyelamatkan diri kalian dari berbagai fitnah yang seperti potongan-potongan malam yang gelap (karena dahsyatnya). Seseorang pada pagi hari dalam keadaan mukmin dan waktu sore sudah menjadi kafir. Atau, seseorang pada sore hari dalam keadaan mukmin kemudian masuk waktu pagi menjadi kafir, karena menjual agamanya demi keuntungan dunia.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah z)
5. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Barang siapa benar-benar ingin menegakkan negara Islam, janganlah ia mengumpulkan dan menyatukan kaum muslimin di atas perbedaan pemikiran dan tarbiyah (pendidikan) mereka sebagaimana realitas yang terjadi pada partai Islam sekarang ini. Mereka harus mempersatukan pemikiran dan pemahaman mereka di atas prinsip Islam yang sahih, yaitu di atas kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan pemahaman salafus shalih.
Oleh karena itu, kami tidak menasihatkan kepada seorang pun untuk mencalonkan diri. Akan tetapi, aku tidak berpendapat rakyat muslim harus dilarang apabila dalam daftar caleg ada orang yang memusuhi Islam dan ada pula yang muslim, dari berbagai partai politik yang berbeda manhajnya. Dalam kondisi seperti ini, kami nasihati setiap muslim untuk memilih calon yang muslim dan paling dekat dengan manhaj ilmu yang shahih (aqidah as-shahih) sebagaimana yang telah dijelaskan.
Inilah pendapat saya. Meski demikian, saya berkeyakinan bahwa pencalonan anggota legislatif dan pemilu ini tidak dapat mewujudkan tujuan yang yang dimaksud di atas. Hal ini termasuk upaya meminimalkan kerusakan (yang akan terjadi) atau termasuk menepis kerusakan yang besar dengan kerusakan yang kecil, sebagaimana yang dikatakan oleh para ahli fikih.”
Asy-Syaikh Muhammad al-Imam menjelaskan, “Berkaitan dengan fatwa para ulama, fatwa itu terkait dengan ketentuan syar’i. Di antaranya ialah maslahat yang besar tersebut betul-betul akan terwujud, atau kerusakan yang besar tersebut akan benar-benar tertepis dengan melakukan kerusakan-kerusakan yang kecil, disertai sekian banyak ketentuan lain yang terkait dengan kaidah ini. Akan tetapi, orang yang bernafsu untuk berpartisipasi dalam pemilu tidak memerhatikan ketentuan ini.
Beliau menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil kaidah, “Menempuh kerusakan yang kecil dalam rangka menepis kerusakan yang besar,” adalah sebagai berikut.
a. Kepentingan besar yang diharapkan betul-betul hakiki, bukan hanya angan-angan/kekhawatiran.
Jadi, kita tidak boleh melakukan kerusakan yang hakiki demi mendapatkan kepentingan yang berupa angan-angan. Kalau saja aturan demokrasi betul-betul membantu Islam dan syariatnya, tentu negara Islam seperti Mesir, Syam, Aljazair, Pakistan, Turki, atau negeri muslim yang lainnya sudah mendapatkan kemenangan sejak 60 tahun yang lalu.
b. Kepentingan yang diharapkan lebih besar daripada kerusakan yang dilakukan, ditimbang oleh para ulama yang mendalam ilmunya tentang syariat.
Kepentingan tersebut bukan berdasarkan penilaian orang yang tergila-gila dengan partai, gerakan, atau tokoh politiknya.
Barang siapa memahami kerusakan/kebobrokan demokrasi yang sangat banyak; seperti (1) hilangnya syariat Islam (karena diganti dengan demokrasi), (2) para rasul tidak lagi dibutuhkan, karena perkara halal dan haram ditakar dengan pendapat mayoritas, bukan dengan wahyu yang diberitakan oleh para rasul, (3) hilangnya al-wala’ dan al-bara’ (loyalitas dan permusuhan/kebencian) karena agama, (4) tersamarkannya prinsip akidah yang jelas dengan cara diputarbalikkan, (5) adanya pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, (6) adanya ketentuan-ketentuan parlemen; maka tidak pantas ia berkata, “Sesungguhnya masuk ke dalam sistem seperti ini lebih ringan kerusakannya.”
Justru pendapat yang benar adalah sebaliknya. Seandainya kita terima anggapan bahwa kadar kerusakan dan kemaslahatannya sama, tetap akan berlaku kaidah ‘menepis kerusakan lebih didahulukan daripada mendapatkan kemaslahatan’. (Akan muncul pula pertanyaan), apakah tidak ada jalan untuk mendapatkan kemaslahatan selain dengan melakukan kerusakan tersebut?
Jika kita jawab bahwa tidak ada metode yang lain, berarti kita telah menghukumi metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cocok untuk menegakkan hukum Allah Ta’ala di muka bumi ini pada masa yang lainnya.
Adapun orang yang mengikuti kebenaran meyakini bahwa cara demokrasi dan kepartaian hanya akan melemahkan umat. Karena itu, musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan lainnya bersemangat memperjuangkan dan membela berhala ini (demokrasi). (Tanwir azh-Zhulumat, hlm. 249—250)

Rabu, 11 Februari 2015

Kata Mutiara Imam Ibnu Rajab

Biografi Imam Ibnu Rajab Al Hanbali -rahimahullah-

Al Imam Al Hafidz dan Al Allamah Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Abdurrahman bin Al Hasan bin Muhammad bin Abu Al Barkat Mas'ud As Salami Al Baghdadi D Dimasyqi Al Hambali -rahimahullah- , yang lebih terkenal dengan nama Ibnu Rajab Al Hambali . Rajab adalah gelar kakeknya yang bernama Abdurrahmna. Semua sumber yang membahas biografi Ibnu Rajab sepakat bahwa beliau -rahimahullah- dilahirkan di Bahgdad pada tahun 736 H , delapan puluh tahun setelah jatuhnya ibukota Ilmu ketika itu, Baghdad ke tangan bangsa Mongol .

Al Imam Al Hafidz dan Al Allamah Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Abdurrahman bin Al Hasan bin Muhammad bin Abu Al Barkat Mas'ud As Salami Al Baghdadi D Dimasyqi Al Hambali -rahimahullah- , yang lebih terkenal dengan nama Ibnu Rajab Al Hambali . Rajab adalah gelar kakeknya yang bernama Abdurrahmna. Semua sumber yang membahas biografi Ibnu Rajab sepakat bahwa beliau -rahimahullah- dilahirkan di Bahgdad pada tahun 736 H , delapan puluh tahun setelah jatuhnya ibukota Ilmu ketika itu, Baghdad ke tangan bangsa Mongol .

Ibnu Rajab bernasabkan kepada keluarga mulia dalam ilmu, keutamaan dan kebaikan. Kakaenya Abdurrahman bin Al Hasan memiliki majelis ilmu di Baghdad dimana hadits dibacakan kepdanya didalam rumah tersebut. Ibnu Rajab menghadiri majelis ilmu tersebut tidak hanya sekali ketika berumur tiga tahun, atau empat atau lima tahun [Ibnu rajab berkata di dalam kitabnya Dzailuth Thabaqat 2/213-214," Dibacakan kepada kakekku, Abu Ahmad Rajab bin Al Hasan tidak hanya sekali di Baghdad. Ketika itu aku hadir da;am majelis sekita umur tiga atau empat atau lima tahun]. Sedangkan Ayah Ibnu rajab adalah Syaikh dan Pakar hadits Syihabuddin Ahmad bin Abdurrahman bin Al Hasan yang lahir di Baghdad th 706 H. Ibnu Rajab besar di kota Baghdad, mendengar hadits dari Syaikh-Syaikh Baghdad, dan membaca riwayat-riwayat. Kemudian Beliau pindah ke Damaskus pada tahun 744 H dan mendengar hadits disana, kemudian Hijaz dan Al Quds. Beliau duduk untuk belajar hadits di Damaskus dan mendapat manfaatnya. Ibnu Rajab memiliki semacam kamus khusus tentang Syaikh/ guru-gurunya yang dinukil darinya oleh Imam Ibnu Hajar di kitab Ad Durarul Kaminah.

Tahapan dalam Mencari Ilmu
Ayah Ibnu Rajab -rahimahullah- ingin sekali anaknya yakni Ibnu Rajab mendengar hadits dari para Syaikh terpercaya yang memiliki popularitas ilmiyah dalam periwayatan hadits di berbagai negeri Islam dan mengambil ijiazah dari mereka (ijazah adalah izin seorang syaikh kepada muridnya untuk meriwayatkan darinya hadits-hadits yang ia riwayatkan atau buku-bukunya, jadi ijazah mengandung penjelasan dari syaikh tersebut tentang izinnya kepada seorang murid untuk meriwayatkan hadits darinya -red). Agar dengan ijazah tersebut menjadi motivasi baginya dalam melanjutkan belajar dan bersabar diatasnya. Ibnu Rajab belajar hadits kepada ayahnya di Baghdad. Beliau juga mendengar hadits di Dsamaskus, Mesir dan lainnya negeri Islam. Sejumlah ulama yang pernah menjadi gurunya dan memberikan ijazah kepada beliau diantaranya adalah :
Syaikh-syaikh Ibnu Rajab dalam Ijazah
Zainab binti Ahmad bin Abdurraahim bin Al Maqdisyah yang wafat pada tahun 740 H ( Dzailuth Thabaqat 1/53,82,155)
Shafiyuddin ABul Fadhail Abdul Mukmin bin Abdul Haq bin Abdulloh Al Baghdadi yang wafat pada tahun 739 H. Shafiyyuddin memberikan ijazah kepada Ibnu Rajab untuk meriwayatkan darinya lebih dari sekali ( Dzailuth Thabaqat 2/430)
Abdurrahim bin Abdulloh Az Zuraiti (w 741 H). Ia guru di Al Mujahidiyah di Baghdad,Ibnu Rajab menghadiri pelajaran Abdurrahim ketika masih anak-anak (Dzailuth Thabaqot 2/436 )
Abu Ar Rabi' Ali bin Abdushshomad bin Ahmad Al Baghdadi Al Hambali (w 742 H)
Al Hafidz Al Qosim bin Muhammad Al Barzali -rahimahullah- (w 739 H)
Muhammad bin Ahmad bin Hassan At Tali Ad Dimasyqi -rahimahullah- (w 741 H), Syaikh Muhammad memberikan ijazah langsung dengan tulisannya sendiri kepada Ibnu Rajab.

Orang tua Ibnu Rajab kemudian membawanya ke Damskus pada tahun 744 H untuk melanjutkan studi di sana dan dikota selain Damaskus, dan belajar hadits dan lain-lain kepada para Syaikh terkemuka. Ketika itu Damskus adalah Slah satu markas Ilmu yang menjadi tujuan para pencari ilmu dari seluruh pelosok negeri untuk menuntut ilmu Syar'i., karena disana banyak sekali dibangun sekolah-sekolah oleh para Amir kaum Muslimin yang dikenal cinta Ilmu, menghormati ulama, menciptakan kondisi kondusif untuk belajar disana. Ibnu rajab diantaranya mendengar hadits dari :
Hakim Abul Abbas Ahmad bin Al Hassan bin Abdulloh -rahimahullah- (w 771 H)
Shihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Abdurrahman Al Hariri Al Maqdisi Ash Shalihi -rahimahullah- (w 758 H)
Imaddudin Abul Abbas Ahmad bin Abdul Hadi bin Yusuf bin Muhammad bin Qudamah Al Maqdisi -rahimahullah- (w 754 H)
Taqiyuddin Abu Muhammad bin Muhammad bin Ibrohim bin Nashr bin Fahd -rahimahullah- (w 761 H)
Imam Izzudin Abu Ya'la Hamzah bin Musa Ahmad bin Barhan -rahimahullah- dikenal sebagai Ibnu Syaikh As Salamiyah (w 769 H)
Alauddin Ali bin Zainuddin Al Manja (w 750 H), beliau membacakan kepada Ibnu Rajab sejumlah hadits yang diriwayatkan Muslim di shahihnya dari Imam Ahmad
Umar bin Hasan bin Farid bin Umailah Al Maraghi Al Halabi Ad Dimasqi Al Mizzi -rahimahullah- (w 778 H)
Syamsuddin Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Salim Ad Dimasqi Al Anshari Al Ubadi -rahimahullah- yang dikenal sebagai Ibnu Al Khabbaz. Ayah Ibnu Rajab juga membacakan seluruh kandungan buku Al Musnad Imam Ahmad di hadapan Ibnu Al Khabbaz seperti yang dikatakan di kitab Al Minhaj Al Ahmadi 2/157. Di kitab Qowaidut Tahdits karya Al Qosimi hal 262 dikatakan bahwa Al Hafidz Abu Al Fadhl Al Iraqi membacakan Shahih Muslim kepada Muhammad bin Ismail Al Khabbaz di Damaskus di enam pertemuan beruntun. Pada pertemuan terakhir , Al Hafidz Abu Al Fahdl membacakan seperti isi kitab Shahih Muslim kepada Muhammad bin Islamil Al Khabaz dengan dihadiri Al Hafidz Zainuddin bin Rajab yang ketika itu memperbaiki naskahnya..
Syamsuddin Yusuf bin Abdurrahman bin Najm Al hambali -rahimahullah- (w 751 H)
Pakar Fiqh dan Faraidh, Jamaluddin Yusuf bin Abdulloh bin Al Afif Muahmmad An Nablusi (w 754). Ibnu Rajab membacakan Sunan Ibnu Majah kepada beliau .
Syamsuddin Abu Abdulloh Muahmmad bin Abu Bakr bin Ayyub Az Zar'I -rahimahullah- yang dikenal dengan Ibnu Qoyyim Al Jauziyah (w 751 H), Ibnu Rajab selalu menghadiri majelis Ilmu Ibnul Qoyyim sebelum wafatnya lebih dari setahun dan mendengar darinya Syair An Nuniyah, kitab karangannya dan lainnya.
Syihabuddin AHmad bin Muhammad bin Umar Ash Shalihi Asy Syairazi Ad Dimasqi (w 771 H).
Ibnu An Nabasy, slah satu sahabat Sharifuddin Abduk Mukmin bin Abdul Haq. Ibnu Rajab membacakan hapalan tentang mukhtashor Al Kharaqi kepada Ibnu An nabasy, mendengar banyak sekali kitab karangan beliau yang dibacakan kepada Ibnu rajab, dan menemaninya hingga wafat.
Abdurrahman bin Abu Bakr bin Ayyud bin Sa'ad bin hariz bin Makki Abu Al Faraj Zainuddin Az Za'I Ad Dimasqi (w 769 H), Beliau adalah Suadara dari Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. Ibnu Rajab berkata tentang gurunya," Aku mendengarkan kitab At Tawakul karya Ibnu Abid Dunya kepada Abdurrahman bin Abu Bakr."
Setelah itu, Ibnu Rajab pergi ke Mesir sebelum tahun 754 H, disana beliau belajar hadits kepada :
Nashiruddin Muhammad bin Ismail bin Abdul Aziz bin Isa Bin Abu Bakr Al Ayyubi -rahimahullah- (w 756 H), Ibnu rajab banyak sekali menimba ilmu darinya.
Shadruddin Abu Al Fath Muhammad bin Muhammad bin Ibrahim Al Maidumi (w 754 H)
Fathuddin Abu Al Haram Muhammad bin Muhammad Al Qalansi Al Hambali (w765 H)
Izzuddin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim bin Sa'dulloh bin Jama'ah , hakim/Qodhi di mesir (w 767 H). Ibnu Rajab bertemu beliau di Mesir dan Makkah, Ibnu rajab berkata di kitabnya Dzailuth Thabaqot 1/85 ," Syaikh kami, Abu Umar Abdul Aziz adalah hakim mesir dan ayahnya juga hakim di Mesir. Beliau melarang manusia memanggilnya dengan nama hakim agung atau menuliskan namanya seperti itu, dan memerintahkan mereka menggantinya dengannama Hakim kaum muslimin."
Ibnu Rajab juga bersahabat dengan Al Hafidz Zainuddin Abu Al Fahdl Abdurrahim bin Al Husain Al Iraqi (w 806 H) dan mendengar banyak hal bersamanya.

Ibnu Rajab kembali berada di bagdad pada tahun 748 H dan belajar kepada :
Jamaluddin Abul Abbas Ahmad bin Ali Bin Muhammad bin Al Babashiri Al Bagdadi (w 750 H). Ibnu Rajab menghadiri pengajian jamaluddin lebih dari sekali dan mendengar pembacaan hadits olehnya. (Dzailuth Thabaqat 2/446]
Shafiyuddin Abu Abdulloh Al Husain bin Badran Al bashri Al Baghdadi (w 749 H). Ibnu rajab membacakan hadits kepada Shafiyuddin, menghadiri majlis ilmunya, dan mendengar pembacaannya terhadap shahih Al Bukhori kepada Syaikh Jamaluddin Musafir bin Ibrahim Al Khalidi (Dzailuth Thabaqat 2/444)
Abu Al Abbas Ahmad bin Muhammad bin Sulaiman Al Hambali Al baghdadi (Dzailuth Thabaqat 1/301).
Tajuddin Abdulloh bin Abdul Mukmin bin Al Wajih Al Wasithi (w 740 H).
Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Ali bin Amr Al Qazuwini, seorang pakar hadits Iraq (w 750 H), Ibnu Rajab berkata dalam Dzailuth Thabaqat 2/444,"Sirajuddin Abu Hafsh Umar bin Ali Al Baghdadi Al Bazzar pergi ke Baghdad pada akhir usianya dan menetap beberapa lama disana, setelah itu ia menunaikan Haji tahun 749 H. Pada tahun itu juga aku menunaikan haji bersama ayahku, lalu kau membacakan tsulatsiyat Al Bukhori kepada Al Hullah Al Yazidiyah".
Ibnu Rajab sering bepergian ke Al Quds, Nablus, Mesir, Hijaz dan lainnya guna mencari hadits, ketika itu Damaskus adalah domisilinya. Ia pergi dari Damascus dan pulang kepadanya. Petualangannya mencari hadits berlangsung hingga tahun 763 H.
Di Al Quds, Ibnu Rajab mendengar hadits dari Al hafidz Shalahuddin Abu Sa'id Khalil bin Kaikalidi Al Alai (w 761 H). Ibnu Rajab berkata dalam Dzailuth Thabaqat 2/365 bahwa ia mendengarnya di baitul Maqdis berkata," Semoga Allah merahmati syaikhku Al Qodhi Taqiyuddin bin sulaiman yang aku dengar berkata,'Aku hanya sholat sendirian tidak berjamaah sebanyak dua kali dan sepertinya aku tidak pernah mengerjakannya'.
Di Makkah, Ibnu Rajab mendengar hadits dari Fakhruddin Utsman bin Yusuf bin Abu Bakr An Nuwairi Al Maliki (w 756 H) (ibnu Qodhi Syuhbah hal 488)
DI Biografi Syamsuddin Muhammad bin Syaikh Ahmad As Saqa di Dzailuth Thabaqat 2/446 disebutkan bahwa Ibnu Rajab menunaikan haji pada tahun 763 H dan di Makkah bertemu sejumlah ulama yang mulia.
Di Madinah, Ibnu rajab mendengar hadits dari Al hafidz dan sejarawan Madinah, Afufuddin Abu Muhammad Abdulloh bin Muhammad bin Muhammad Al Khazraji Al Ubadi Al Mathari (w 765 H) ( Dzailuth Thabaqat 2/370)
Dengan meninggalnya ayah Ibnu Rajab di tahun 774 H, Ibnu rajab berhenti dari mendengar hadits dari para Syaikh. kemudian sibuk dengan ilmu, membaca, menulis, mengarang, mengajar dan berfatwa hingga wafat.
Ibnu Rajab mengajar di Madarasah Al Hanabilah. Beliau menjadi terkenal di madrasah Al Kubra setelah wafatnya Al Qodhi Syamsuddin bin At Taqi tahun 788 H. Beliau mengajar di Madrasah tersebut hingga tahun 791 H.
Madrasah tersebut diwakafkan Syafarul Islam Abdul Wahhab bin Abdul Wahid bin Muhammad Al Anshari Asy Syairazi Ad Dimasyqi Al Hanbali yang merupakan faqih, orator dan syaikh sahabat-sahabat Imam Ahmad di Syam setelah wafatnya ayah Syafaratul Islam Abdul Wahhab dan pemimpin mereka tahun 536 H. Abdul Wahid ayah Syarafatul Islam adalah orang yang menyebarkan madzab Hanbali kepada penduduk Al Qodisiyah dan penduduk Damaskus. Sebelum itu, Madzab Hanbali tidak dikenal di daerah-daerah Al Quds dan Syam.
Semasa Hidup ayahnya, Ibnu Rajab menyelenggarakan halaqoh ( kajian) hari selalsa di Masjid Jami' Bani Umaiyyah. Halaqoh tersebut diperuntukkan bagi tokoh-tokoh madzab Imaam Ahmad setelah wafatnya Ibnu Qadhi Al Jabal pada tahun 771 H.
Imam Ibnu Rajab adalah orator ulung. Pidatonya menarik perhatian para pendengar, menggugah perasaan mereka, dan memahamkan agama Allah kepada mereka sesuia dengan ilmu bermanfaat yang diberikan Allah kepadanya, metode menarik, hati yang khusyu' dan niat yang benar.Berbagai kalngan berkumpul padanya dan hati manusia mencintainya.
Ibnu rajab menetap di Daar Al Hadits As Sukriyah di Al Qoshain ( sekang bernama Al Khaidhariyah) di pintu Al Jabiyah disebelah selatan Daar Al Qur'an Al Khaidhariyah yang masih ada sampai sekarang.Beliau menetap didalamnya hingga wafat.
Murid-murid Imam Ibnu Rajab
Al hafidz Ibnu rajab mengajarkan ilmunya. Oleh karena itu banyak sekali penuntut ilmu datang untuk belajar padanya, memanfaatkan semua ilmunya dan mendengarkan seluruh hadits yang diriwayatkan darinya. banyak sekali pencari ilmu yang setelah belajar padanya kemudian menjadi ulama terpercaya, meraih kedudukan tinggi dan meninggalkan risalah ilmiyah yang bermanfaat.
diantara para muridnya :
1. Hakim Agung Syihabuddin Abu Al Abbas Ahmad bin Abu Bakr bin Ahmad bin Ali Al Hanbali, yang lebih terkenal dengan nama Ibnu Ar Rassam ( w 844 H). Ibnu rajab memberikannya ijazah, dan beliau memliki buku berisi nasihat yang persis seperti buku syaikhnya yakni Ibnu rajab, yang berjudul Lathaiful ma'arif [lihat : Syadzaratul Dzzahab 7/252-253].
2. Muhibuddin Abu Al Fadhl Ahmad bin Nashrullah bin Ahmad bin Muhammad bin Umar Al Baghdadi Al Mishri, mufti Mesir ( w 844 H), Beliau mendengar hadits dari Ibnu rajab di damaskus, belajar fiqh padanya, an berinteraksi dengannya ( lihat : Adh Dhaul Lami 2/233-239 dan Syadzaratudz Dzahab 7/250].
3. Daud bin Sulaiman bin Abdullah Az Zain Al Mushili Ad Dimasqi Al hanbali [w 844 H]. Beliau mendengar syarah ibnu Rajab terhadap kitab Al Arbain An Nawawiyyah dan Lathaiful Ma'arif di majelis ilmu. [ lihat : Dhaul Lami' 3/212].
4. Abdurrahman bin Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Yusuf Ad Dimasqi Al makki Asy Syafii ( w 853 H]. Ia mendengar hadits dari Ibnu Rajab di damascus.
5. Imam, orang alim, pakar tafsir, pakar hadits dan faqih, Zainuddin Abdurrahman bin Sulaiman bin Abu Al Karam Ad Dimasyqi Ash Shalihi. terkenal dengan nama Abu Syi'r [w 844 H]. Ia membacakan permulaan buku Al Mughni karya Imam Ibnu Qudamah kepada Ibnu rajab { Dhaul lami 4/82, Syadzaratudz DZahab 7/253].
6. Abu Dzar Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Muhamamd Al Mishri Al Hanbali, terkenal dengan nama Az Zarkasyi [w 846 H].. Ia pergi ke damaskus sebelum tahun 803 H dan belajar Fiqh pada Ibnu Rajab [ Lihat Inbaul Gharm 9/194 dan Dhaul Lami' 4/136-137].
7. Al Imam, Orang alim, pakar ushul fiqh, Alauddin Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Abbas Al Ba'li Ad Dimasyqi Al Hanbali , terkenal dengan nama Ibnu Lahham [w 803 H]. Ia menjadi murid Ibnu Rajab dan beajar fiqh padanya. ibnu rajab memberikan izin kepadanya untuk berfatwa dan berceramah di masjid jami' Al Umawi' di halaqoh-nya sepeninggalnya [ lihat : inbaul Gharm 4/301-302, Dhaul Lami' 5/320-321, Syadzaratudz Dzahab 7/31 dan Al Maqshid Al Arsyad 2/237 ].
8. Alauddin Ali bin Muhammad bin Ali Ath Thursusi Al Mizi [w 850]. Ia hadir di majelis ilmu Ibnu Rajab dan mendengarnya berkata," Az Zain Al iraqi mengirim surat kepadaku memintaku mensyarah At Tirmidzi." [lihat ; Dhaul Lami' 5/328].
9. Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al ja'fari An nablusi Al Hanbali , lahir pada 752 H. As Sakhawi mewakafkan dua bukunya kepadanya, salah satunya berjudul rasyful Madam. As Sakhawi menukilkannya dari Ibnu rajab. Jadi Ali bin Muhammad seperti belajar fiqh dari Ibnu rajab [ lihat Dhaul Lami' 5/279].
10. Syaikh, Al Imam, orang alim, hakim, Alaudin Ali bin Muhammad bin Abu Bakr As Sulami Al Hamawi Al Hanbali [w 828 H]. ia belajar fiqh pada Ibnu rajab di Damaskus [ lihat : Dhaul Lami' 6/34 dan Al Maqshid Al Arsyad 2/264-266].
11. Abu hafash Umar bin Muhammad bin Ali bin Abu Bakr bin Muhammad As Siraj Al halabi Ad Dimasyqi Asy Syafii, {w 841 H]. ia mendengarkan hadist dari Ibnu Rajab di damskus [Dhaul Lami' 6/120].
12. Hakim Makkah Syamsyuddin Muhammad bin Ahmad bin Sa'id Al Maqdisi An nablusi Ad Dimasyqi Al Halbi [w 864 H]. Beliau emndengar hadiots dari Ibnu rajab di damaskus {lihat ; Dhaul Lami' 6/309].
13. Syihabuddin Ahmad bin Ali bin Muhammad Al Anshari Al halabi Ad Dimasyqi Ash Shalihi Al Hanbali, Ia muadzin di Masjid Jami' Al Umawi, terkenal dengan nama Ibnu Asy Syahham [w 864 H]. Ia menghadiri kajian Ibnu rajab di Damaskus { lihat : Dhaul Lami 2/41 dan Syadzaratudz Dzahab 7/303 ].
14. Qadhi Izzuddin Muhammad bin bahauddin Ali Al Maqdisi Al Hanbali. ia khatib Masjid Jami' Al Mudhaffari Di Shalihiyah, Damaskus [lihat ; Syadzaratudz Dzahab 7/147 ].
15. Qadhi Himsh, Syamsyuddin Muhammad bin Khalid bin Musa Al himshi yang terkenal dengan nama Ibnu Zahrah. beliau membacakan hadits pada Ibnu Rajab di damaskus [lihat : Syadzaratudz Dzahab 7/195 ].
16. Syamsuddin Abu ubaidillah Muhammad bin Khalil bin Thughan Ad Dimasyqi Al hariri Al Hanbali [ w 803 H]. Beliau mengikuti kajian ilmu di majelis Ibnu Rajab di damaskus [ lihat Syadzaratudz DZahab 7/35].
17. Hakim Agung Damaskus, Syamsuddin Abu Abdullah Muhammad bin Muhammad bin ubadah As Sa'di Al Anshar [ w 820 H], beliau belajar di majelis Ibnu Rajab di Damaskus
18. Muhibuddin Abu fadhl bin Syaikh Nashrullah yang lahir pada tahun 765 H di baghdad, dan belajar ilmu di majelis Ibnu Rajab di damaskus.
19. Al Imam, orator ulung dan hakim Agung Shadruddin Abu bakr bin ibrahim bin Muhammad bin Muflih (w 820 H) ( lihat : Ad Daris fi Tarikhil Madaaris 2/51).
20. Dan masih banyak lagi murid Beliau.

Ibnu Hijji berkata seperti dinukil Al Hafidz di kitab Ad Durarul Kaminah 3/176,' Sebagian besar sahabat-sahabat kami pengikut madzab Hanbali adalah murid Imam Ibnu Rajab."

Pujian Para Ulama kepada Imam Ibnu Rajab
1. Al Qadhi Alauddin bin Lahham berkata seperti dinukil oleh Yusuf bin Abdul Hadi," ibnu rajab adalah Syaikh kami, imam, orang alim, ulama paling istimewa, hafidz hadits, Syaikhul Islam, penerang bagi yang gelap dan penjelas segala hal yang tidak jelas ( berkaitan dengan keluasan ilmu beliau -red)" { lihat Al jauhar Al Mundzidh hal 48]. Al Qodhi juga berkata," Ibnu Rajab dalah Syaikh kami, Imam, orang alim, hafidz hadits, sisa generasi Salaf yang mulia, orang istimwa pada zamannya dan Syaikhul Islam"
2. Al Hafidz Syam dan sejarawan Islam, Syihabuddin Ahmad bin Hijji berkata seperti dinukil darinya oleh Al hafidz Ibnu Hajar," Ibnu Rajab hebat dalam banyak disiplin ilmu dan menjadi orang yang paling ahli tentang cacat hadits dan jalur-jalurnya. Sebagian besar sahabat-sahabt kami pengikut madzab hanbali adalah murid-muridnya di damaskus." [lihat : ibnaul Gharm 3/176].
3. Ibnu Nashiruddin Ad Dimasyqi berkata," Ibnu Rajab adalah syaikhul Islam, Imam, ulama hebat, orng zuhud, orang panutan, penuh berkah, Hafidz haits, narasumber, orang terpercayahujjah, orator hebat, pakar hadits, salah satu seorang imam yang zuhud dan ulama ahli ibadah." [lihat : Ar radd Wafir hal 176].
4. Ibnu Qadhi Syuhbah berkata,"Ibnu Rajab adalah Syaikh, pakar hadits, Al hafidz hadits, orang zuhud, wara', Syaikh para pengikut Madzab Hanbali, oang termulia dari mereka dan pakar hadits yang hebat." [lihat: Ibnu Qadhiy Syuhbabh 1/3/488].
5. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata,"Ibnu Rajab adalah Syaikh, pakar hadits, hafidz hadits, nama-nama perawi, jalur-jalur hadits dan kana-maknanya. Ia rajin veribadah dan tahajjud." [lihat : Ad Durarul Kaminah 2/322 dan inbaul Gharm 3/176].
6. Taqiyuddin Muhammad bin Fahd berkata," Ibnu Rajab adalah Imam, Hafidz hadits, hujjah, faqih, narasumber, salah satu ulama yang zuhud, imam yang rajin beribadah, pakar hadits hebat, dan penasehat kaum muslimin." [lihat : Lahhul Alhadz hal 180].
7. Ibnu Muflih berkata,"Ibnu Rajab adalah Syaikh, ulama, hafidz hadits, orng zuhud, dan syaikh para pengkut madzab Hanbali." [lihat : Al Maqshid Al Arsyad 2/81].
8. Ysyuf bin Abdul Hadi berkata," Ibnu Rajab adalah Syaikh, imam, orang langka, panutan para hafidz hadits, penyatu perbedaan dan keutamaan, faqih, orang zuhud, orang hebat, pakar ushul fiqh, dan hadits.", Setelah menyebutkan sebagian besar buku-buku karya Ibnu Rajab, Yusuf bin Abdul Hadi berkata," Dan buku-buku lainnya yang bermanfaat yang tidak ada tandingannya,Ibnu rajab mempunyai analisa dalam banyak masalah berasal dari nash-nash Imam Ahmad dan sahabat-sahabatnya. Ia juga mempunyai banyak sekali masalah-masalah asing dan hal-hal bagus yang tidak mampu dihitung manusia." [ lihat ; Al Jauhar Al Mundzidh hal 46].
9. Imam As Suyuthi berkata," Ibnu Rajab adalah Imam, hafidz hadits, orang zuhud, dan syaikh para pengikut madzab Hanbali." {lihat : Dzailu Tadzkiratul Huffadz hal 367].
10. An Nu'ami berkata,"Ibnu Rajab adalah Syaikh, ulama, hadits, orang zuhud, dan syaikh para pengikut Madzab Hanbali." [lihat : Ad Daris fi tarikhil Madaaris 2/76].
11. Al Alimi berkata," ibnu rajab adalah salah satu Imam, hafidz hadits terkemuka, ulama yang zuhud dan pilihan." [Al Minhaj Al Ahmadi 2/174/1].
12. Ibnu Al Imad berkata," ibnu Rajab adalah Syaikh, Imam, orang alim,ulama,orang zuhud, orang panutan, orang berkah, hafidz hadits, narasumber, orang terpercaya, hujjah." [lihat : Syadzaratudz DZahab 6/339].

Wafatmya Ibnu Rajab
Al hafidz Ibnu Rajab wafat pada 795 H di Damaskus, dimakamkan di kuburan Al bab Ash Shaghir di samping kuburan Syaikh Abul faraj Abdul Wahid bin Muhammad Asy Syairazi Al Maqdisi Ad Dimasyqi yang wafat pada bulan Dzulhijjah 486 H.


Sumber : Panduan Ilmu dan Hikmah, Terjemah Jamiul Uluw Wal Hikmah, Penerbit darul Falah.
                umiromadliyanidotblogspotdotcom

Tambahan

Untaian Hikmah Perkataan Ibnu Rajab

العجب ممن عرف ربه ثم عصاه ، وعرف الشيطان ثم أطاعه .
لطائف المعارف [٦١]"
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Sangat aneh orang yg mengenal Rabbnya namun dia bermaksiat kepadaNya. Dan dia juga mengenal setan namun dia menaatinya."
(Latha'if al Ma'arif: 61)

Featured Post

Sholat Qashar Ketika Safar

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani Kitab Shalat بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit   ...