Halaman

Tampilkan postingan dengan label fatwa ulama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa ulama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Mei 2015

Akankah Demokrasi Mendatangkan Kebaikan ?

Dibawah ini beberapa pertanyaan seputar Demokrasi dan cabang-cabangnya, dan beberapa kekeliruan dalam menyikapi fatwa tersebut:
Beningkan hati anda sebelum membaca , semoga Allah Ta'ala memberi kita semua kebaikan dan menampakkan kepada kita kebenaran setelah membaca tulisan ini yang di ucapkan para Ulama -pewaris para Nabi-
Fatwa asy-Syaikh al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan: Apa hukum syar’i tentang pemilu untuk memilih anggota parlemen? Kita akan berusaha dari celah ini untuk menegakkan daulah Islam (negara Islam) dan khilafah yang terbimbing (dengan syariat)?
Jawaban:
Sesungguhnya hal yang paling membahagiakan kaum muslimin di negeri mereka adalah ditinggikannya bendera kalimat tauhid, Laa ilaha illallah, dan hukum yang berlaku di negeri itu adalah hukum syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala  turunkan.
Termasuk sesuatu yang tidak ada diragukan lagi adalah wajibnya seluruh kaum muslimin (sesuai dengan kemampuan mereka) untuk terus berusaha menegakkan daulah Islam yang berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Suatu hal yang pasti (tidak bisa ditawar lagi) menurut setiap muslim, hal itu tidak mungkin akan terealisasi kecuali (dengan dua hal), yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Golongan yang paling berhak menegakkan kedua hal penting tersebut adalahpara ulama.
Para ulama mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada kaum muslimin yang ada di sekitar mereka. Tidak ada jalan untuk melakukan hal ini kecuali dengan melakukan tashfiyah (penyaringan) ilmu yang telah mereka warisi dari berbagai hal susupan (padahal itu bukan dari Islam), seperti kesyirikan dan keberhalaan, sampai mayoritas masyarakat memahami ucapan kalimat tauhid, Laa ilaha illa Allah, dan memahami bahwa kalimat thayyibah ini berkonsekuensi mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal peribadatan, sehingga tidak memohon pertolongan kecuali kepada-Nya, tidak menyembelih binatang kurban, dan tidak bernazar kecuali karena-Nya. Sampai kaum muslimin tidak beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali dengan syariat-Nya yang diturunkan melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ini adalah konsekuensi syahadat mereka, “Muhammad adalah Rasulullah.”
Prinsip ini menuntun mereka untuk membersihkan kitab-kitab fikih dari berbagai pendapat dan ijtihad yang menyelisihi sunnah yang shahih, sehingga ibadah mereka akan diterima. Hal itu juga menuntut untuk dibersihkannya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hal yang dimasukkan (disusupkan) ke dalamnya dari waktu ke waktu, seperti hadits dhaif dan palsu. Hal itu juga menuntut dibersihkannya suluk dari penyimpangan yang ada di thariqah syafi’iyah dan ghuluw dalam ibadah dan zuhud, serta hal lain yang bertentangan dengan ilmu yang bermanfaat.
Mereka mendidik diri mereka, keluarga, dan masyarakat muslimin di sekitarnya di atas ilmu yang bermanfaat ini. Dengan demikian, ilmu mereka kelak menjadi ilmu yang bermanfaat dan amalan adalah amalan yang saleh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman,
 “Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (al-Kahfi: 110)
Ketika kaum muslimin menegakkan tashfiyah (pembersihan) dan tarbiyah yang syar’i ini, kelak tidak akan Anda dapati orang yang mencampuradukkan wasilah/cara-cara syirik dengan wasilah yang syar’i. Sebab, mereka meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang membawa syariat yang sempurna berikut tujuan dan jalannya.
Di antara tujuan diturunkannya syariat, sebagai contoh, adalah melarang tasyabuh/menyerupai orang-orang kafir.  Padahal demokrasi membangun sarana dan peraturan yang sesuai dengan sikap taklid/membebek terhadap orang kafir dan adat-istiadat mereka.
Di antara bukti taklid/membebek terhadap orang-orang kafir adalah cara memilih pemimpin negara dan anggota legislatif dengan pemungutan suara (pemilu). Ini adalah tata cara yang selaras dengan kekafiran dan kebodohan mereka. Mereka tidak membedakan antara iman dan kafir, antara saleh dan tidak, laki-laki dan perempuan. Rabb kita berfirman,
 “Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)?” (al-Qalam: 35)
Dia l berfirman tentang ucapan istri Imran,
 “Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (Ali Imran: 32)
Demikian pula kaum muslimin (yang terus memerhatikan dua perkara yang mulia tersebut, yakni ilmu yang bermanfaat dan amal saleh) meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai menegakkan negara Islam hanyalah dengan dakwah kepada tauhid, memperingatkan umat dari berbagai peribadatan yang ditujukan kepada thaghut (segala sesuatu selain Allah Ta’ala), dengan mentarbiyah siapa saja yang sudah mau menerima dakwahnya di atas hukum-hukum syar’i, sampai mereka bersatu layaknya satu jasad. Apabila salah satu anggota tubuh merintih, rasa sakitnya akan dirasakan oleh anggota tubuh yang lain dengan demam dan tidak bisa tidur pada malam harinya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sahih. Tidak ada di antara mereka yang terus-menerus melakukan dosa besar, riba, zina, dan mencuri, kecuali sedikit sekali.
Barang siapa benar-benar ingin menegakkan daulah Islam, janganlah ia menyatukan dan mengumpulkan umat di atas perbedaan pemikiran dan pendidikan (tarbiyah) sebagaimana yang terjadi pada partai Islam sekarang ini. Mereka harus menyatukan pemikiran dan pemahaman mereka di atas prinsip Islam yang sahih, yaitu kitab dan sunnah di atas manhaj salafus shalih.
Allah Subhanahu wa Ta’ala  berfirman,
 “Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah.” (ar-Rum: 4—5)
Barang siapa berpaling dari manhaj ini ketika berupaya menegakkan daulah Islam lantas menempuh jalan orang kafir, dia seperti orang yang menyalakan api pemanas di musim panas.
Cukuplah hal ini sebagai kesalahan kalau tidak aku katakan sebagai dosa. Sebab, hal itu menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menjadikan beliau sebagai suri teladan. Padahal Allah Ta’ala berfirman,
 “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (al-Ahzab: 21)
Pertanyaan ke-2:
Apa hukum syar’i tentang membantu dan memberikan suara terhadap orang-orang yang terkait dengan masalah tersebut (calon anggota legislatif)?
Jawaban:
Saya tidak menasihati seorang muslim pun mencalonkan diri supaya terpilih menjadi salah satu wakil di parlemen yang tidak berhukum dengan sesuatu yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, walau disebutkan oleh undang-undang dasar bahwa “agama negara adalah Islam.” Sungguh, hal ini dilakukan untuk melunturkan (idealisme) anggota parlemen yang masih bagus hati nuraninya!! Sebab, mereka tidak akan mampu mengubah sedikit pun perundang-undangan yang menyelisihi Islam. Hal ini sebagaimana yang terjadi di beberapa negara yang undang-undang dasarnya seperti itu.
Dia justru akan binasa seiring berjalannya waktu karena membenarkan sebagian hukum yang menyelisihi Islam dengan anggapan bahwa sekarang ini belum waktunya untuk mengubahnya. Hal ini bisa kita saksikan di beberapa negara. Ada anggota parlemen yang mengubah penampilan Islaminya menjadi penampilan barat. Penampilan itu terus dilakukan, dan dia diikuti oleh seluruh anggota parlemen lainnya!
Niatnya masuk parlemen untuk memperbaiki (mewarnai) anggota yang lain, namun ia justru merusak diri sendiri. Pada awalnya hujan rintik-rintik, kemudian deras sekali!
Oleh karena itu, kami tidak menyarankan seorang pun untuk mencalonkan diri.
Namun, saya tidak berpendapat kaum muslimin dilarang apabila ada calon anggota parlemen yang memusuhi Islam dan ada yang muslim, dari berbagai partai yang berbeda manhajnya. Kami menasihatkan dalam kondisi yang seperti ini agar setiap muslim memilih calon yang muslim saja dan yang paling dekat dengan manhaj ilmu yang shahih sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Inilah pendapatku. Meski demikian, aku tetap yakin bahwa pencalonan anggota parlemen dan pemilu tidak akan dapat merealisasikan tujuan yang diinginkan. Namun, hal ini termasuk upaya mengurangi kerusakan atau menepis kerusakan yang besar dengan melakukan kerusakan yang kecil, sebagaimana pernyataan para ahli fikih.
Pokok Masalah Fatwa Asy-Syaikh Albani yang di Salah Pahami oleh orang-orang pengagum demokrasi :
1. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Sesungguhnya, hal yang paling membahagiakan bagi kaum muslimin di negeri mereka adalah ditinggikannya kalimat tauhid; dan hukum yang berlaku di dalamnya adalah hukum-hukum yang diturunkan oleh AllahSubhanahu wa Ta’ala.”
Akan tetapi, kenyataannya, setiap partai saling meninggikan bendera partainya yang tidak ada simbol tauhid sedikit pun, lebih-lebih di masa kampanye. Partai yang paling kaya adalah partai yang paling banyak terpasang benderanya. Bendera-bendera itu dipasang di pinggir jalan, persimpangan, dan tempat strategis lainnya. Padahal, hukum yang mereka perjuangkan bukan Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman para sahabat.
2. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Termasuk hal yang tidak diragukan adalah kaum muslimin semuanya (sesuai dengan kemampuan masing-masing) wajib berusaha menegakkan negara Islam yang berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah di atas metode pemahaman salaf yang shalih.”
Asy-Syaikh Muhammad al-Imam berkata, “Syubhat para politikus, ‘Kami mengikuti pemilu karena ingin menegakkan daulah Islamiyah!’.”
Bagaimana bisa mereka menegakkan daulah Islamiyah dan berhukum dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedangkan hal yang pertama kali harus mereka sepakati (ketika mencalonkan diri) adalah meninggalkan syariat Islam (dengan mengikuti demokrasi)? Bukankah pemilu merupakan bagian dari sistem yang diimpor dari orang-orang kafir?
Kalau saja mereka jujur akan menegakkan daulah Islamiyah, menurut anggapan mereka, mengapa mereka tidak memulainya dengan menolak pemilu?
Bagaimana bisa mereka rela bahwa hukum/aturan yang mengatur mereka adalah aturan Barat, lalu mereka menyatakan, “Kami akan menegakkan hukum Allah Ta’ala”?
Inti masalahnya adalah slogan-slogan kosong semata. (Tanwir azh-Zhulumat, hlm. 226)
3. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Suatu hal yang pasti dan tidak bisa ditawar lagi, menurut setiap muslim yang cermat, tegaknya negara Islam tidak mungkin akan terealisasi kecuali dengan dua hal, yaitu ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh. Golongan pertama yang melakukan hal tersebut adalah para ulama.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
 “Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) al-Huda dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (at-Taubah: 33)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan al-huda adalah ilmu yang bermanfaat, sedangkan agama yang benar adalah amal saleh. Agama yang Allah Ta’ala utus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya mencakup penjelasan terhadap kebenaran yang akan memisahkannya dari kebatilan, dalam hal nama, sifat, perbuatan Allah Ta’ala, hukum, dan berita. Agama tersebut mencakup pula perintah terhadap semua urusan yang bermanfaat bagi hati, ruh, dan badan, berupa keikhlasan beramal karena Allah Ta’ala semata, mencintai dan beribadah kepada-Nya. Agama tersebut mencakup pula perintah berakhlak mulia, berperangai baik, beramal saleh, dan beradab. Selain itu, mencakup pula larangan dari seluruh hal yang bertentangan dengan semua itu, seperti akhlak dan amalan jelek, yang akan membahayakan hati dan badan, baik di dunia maupun di akhirat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam  membawa petunjuk (ilmu yang bermanfaat) danagama yang benar (amal shalih) agar Dia meninggikannya (memenangkannya) di atas seluruh agama dengan hujah dan burhan/penjelasan, dengan pedang dan tombak, walaupun orang musyrik benci, dengki, dan membuat berbagai tipu daya. Sebab, makar yang jelek tidak akan merugikan selain pelakunya. Allah Ta’ala telah berjanji dan pasti akan menyempurnakannya.
Demokrasi dan pemilu akan senantiasa menjauhkan umat dari upaya mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan amal saleh; digantikan dengan berbagai kegiatan yang menyimpang dari syariat, seperti pertemuan (anggota, pengurus, pimpinan, calon), kampanye, dll. Belum lagi masuknya berbagai syubhat. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Kebaikan mana yang akan mereka dapatkan? Ilmu tidak, amal pun bukan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa Allah kehendaki kebaikan baginya, Dia akan memberinya pemahaman dalam agama.” (Muttafaqun alaih dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang dapat dipahami dari hadits ini, barang siapa tidak mau mempelajari kaidah-kaidah Islam dan berbagai hal yang menjadi cabangnya, dia telah diharamkan dari kebaikan.” (Fathul Bari, 1/165)
Ditambah lagi tidak ada seorang alim ulama pun yang membimbing dan mengarahkan mereka, selain tokoh-tokoh mereka yang dilabeli “ulama”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang salah satu sifat mulia para ulama,
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara para hamba-Nya, hanyalah ulama.” (Fathir: 28)
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah mengatakan bahwa ulama itu ada tiga macam:
  • Orang yang berilmu tentang (nama, sifat, dan perbuatan) Allah Subhanahu wa Ta’ala dan takut kepada-Nya, namun dia tidak berilmu tentang syariat-Nya,
  • Orang yang berilmu tentang Allah Ta’ala dan syariat-Nya, serta takut kepada Allah Ta’ala. Itulah orang yang berilmu dengan sempurna.
  • Orang yang berilmu tentang syariat-Nya, namun tidak berilmu tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala  sehingga tidak takut kepada Allah Ta’ala. Itulah orang alim yang jahat. (Sunnan ad-Darimi, 1/114 no. 363)
Peran ulama di tengah umat sangat penting, sebagaimana ucapan al-Hasan al Bashri rahimahullah, “Kalau tidak ada para ulama, sungguh umat manusia akan seperti binatang ternak.” (Mukhtashar Nashihat Ahli Hadits, 162)
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata, “Amalan yang jelek itu ibarat penyakit, sedangkan para ulama adalah obatnya. Apabila para ulama rusak (dengan politik dan semisalnya), siapa lagi yang bisa mengobati penyakit?” (al-Hilyah, 6/361)
4. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Di antara tujuan syariat yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah melarang tasyabuh terhadap orang kafir, sedangkan demokrasi membangun cara dan aturan yang selaras dengan sikap taklid dan adat-istiadat mereka. Di antaranya dalam hal memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif dengan cara pemilu. Sungguh, ini adalah cara yang selaras dengan kekafiran dan kebodohan mereka.”
Ucapan asy-Syaikh al-Albani di atas memunculkan pertanyaan, “Apakah orang-orang yang berkecimpung dalam demokrasi berikut pemilunya meyakini hal ini? Padahal ini adalah salah satu prinsip Islam yang paling mendasar. Atau mereka justru menyatakan bahwa demokrasi itu dari Islam dan pemungutan suara/pemilu itu bagian dari Islam?” Na’udzubillah.
Benarlah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا
“Bersegeralah kalian melakukan amalan sebagai upaya menyelamatkan diri kalian dari berbagai fitnah yang seperti potongan-potongan malam yang gelap (karena dahsyatnya). Seseorang pada pagi hari dalam keadaan mukmin dan waktu sore sudah menjadi kafir. Atau, seseorang pada sore hari dalam keadaan mukmin kemudian masuk waktu pagi menjadi kafir, karena menjual agamanya demi keuntungan dunia.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah z)
5. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Barang siapa benar-benar ingin menegakkan negara Islam, janganlah ia mengumpulkan dan menyatukan kaum muslimin di atas perbedaan pemikiran dan tarbiyah (pendidikan) mereka sebagaimana realitas yang terjadi pada partai Islam sekarang ini. Mereka harus mempersatukan pemikiran dan pemahaman mereka di atas prinsip Islam yang sahih, yaitu di atas kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan pemahaman salafus shalih.
Oleh karena itu, kami tidak menasihatkan kepada seorang pun untuk mencalonkan diri. Akan tetapi, aku tidak berpendapat rakyat muslim harus dilarang apabila dalam daftar caleg ada orang yang memusuhi Islam dan ada pula yang muslim, dari berbagai partai politik yang berbeda manhajnya. Dalam kondisi seperti ini, kami nasihati setiap muslim untuk memilih calon yang muslim dan paling dekat dengan manhaj ilmu yang shahih (aqidah as-shahih) sebagaimana yang telah dijelaskan.
Inilah pendapat saya. Meski demikian, saya berkeyakinan bahwa pencalonan anggota legislatif dan pemilu ini tidak dapat mewujudkan tujuan yang yang dimaksud di atas. Hal ini termasuk upaya meminimalkan kerusakan (yang akan terjadi) atau termasuk menepis kerusakan yang besar dengan kerusakan yang kecil, sebagaimana yang dikatakan oleh para ahli fikih.”
Asy-Syaikh Muhammad al-Imam menjelaskan, “Berkaitan dengan fatwa para ulama, fatwa itu terkait dengan ketentuan syar’i. Di antaranya ialah maslahat yang besar tersebut betul-betul akan terwujud, atau kerusakan yang besar tersebut akan benar-benar tertepis dengan melakukan kerusakan-kerusakan yang kecil, disertai sekian banyak ketentuan lain yang terkait dengan kaidah ini. Akan tetapi, orang yang bernafsu untuk berpartisipasi dalam pemilu tidak memerhatikan ketentuan ini.
Beliau menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil kaidah, “Menempuh kerusakan yang kecil dalam rangka menepis kerusakan yang besar,” adalah sebagai berikut.
a. Kepentingan besar yang diharapkan betul-betul hakiki, bukan hanya angan-angan/kekhawatiran.
Jadi, kita tidak boleh melakukan kerusakan yang hakiki demi mendapatkan kepentingan yang berupa angan-angan. Kalau saja aturan demokrasi betul-betul membantu Islam dan syariatnya, tentu negara Islam seperti Mesir, Syam, Aljazair, Pakistan, Turki, atau negeri muslim yang lainnya sudah mendapatkan kemenangan sejak 60 tahun yang lalu.
b. Kepentingan yang diharapkan lebih besar daripada kerusakan yang dilakukan, ditimbang oleh para ulama yang mendalam ilmunya tentang syariat.
Kepentingan tersebut bukan berdasarkan penilaian orang yang tergila-gila dengan partai, gerakan, atau tokoh politiknya.
Barang siapa memahami kerusakan/kebobrokan demokrasi yang sangat banyak; seperti (1) hilangnya syariat Islam (karena diganti dengan demokrasi), (2) para rasul tidak lagi dibutuhkan, karena perkara halal dan haram ditakar dengan pendapat mayoritas, bukan dengan wahyu yang diberitakan oleh para rasul, (3) hilangnya al-wala’ dan al-bara’ (loyalitas dan permusuhan/kebencian) karena agama, (4) tersamarkannya prinsip akidah yang jelas dengan cara diputarbalikkan, (5) adanya pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, (6) adanya ketentuan-ketentuan parlemen; maka tidak pantas ia berkata, “Sesungguhnya masuk ke dalam sistem seperti ini lebih ringan kerusakannya.”
Justru pendapat yang benar adalah sebaliknya. Seandainya kita terima anggapan bahwa kadar kerusakan dan kemaslahatannya sama, tetap akan berlaku kaidah ‘menepis kerusakan lebih didahulukan daripada mendapatkan kemaslahatan’. (Akan muncul pula pertanyaan), apakah tidak ada jalan untuk mendapatkan kemaslahatan selain dengan melakukan kerusakan tersebut?
Jika kita jawab bahwa tidak ada metode yang lain, berarti kita telah menghukumi metode Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cocok untuk menegakkan hukum Allah Ta’ala di muka bumi ini pada masa yang lainnya.
Adapun orang yang mengikuti kebenaran meyakini bahwa cara demokrasi dan kepartaian hanya akan melemahkan umat. Karena itu, musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan lainnya bersemangat memperjuangkan dan membela berhala ini (demokrasi). (Tanwir azh-Zhulumat, hlm. 249—250)

Senin, 04 Agustus 2014

Isis siapakah mereka ?

Merujuk kepada Ulama Ahlussunah adalah jalan keselamatan

Para Ulama telah mengenal gerakan ISIS , bagi anda dan saya yang belum mengetahui ISIS dan gerakannya sebaiknya diam supaya kita mendapat keselamatan dunia akhirat dan benahilah diri2 kita masing2 agar bisa memberikan kebaikan bagi siapa saja . Menyampaikan pesan para Ulama lebih kita dahulukan daripada perkataan dan pemikiran kita sebab Ulama adalah pewaris para Nabi .
Berikut Kutipan Terkait Isis :

Ulama Besar Arab Saudi, Ahli Hadits Kota Suci Madinah, Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Muhaddits Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr  hafizhahullah berkata dalam risalah “Fitnatul Khilafah Ad-Da’isyiah Al-‘Iraqiyah Al-Maz’umah” di website resmi beliau,
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وحده وصلى الله وسلم على من لا نبي بعده نبينا محمد وعلى آله وصحبه. أما بعد؛
Sungguh telah lahir di Iraq beberapa tahun yang lalu, sebuah kelompok yang menamakan diri Daulah (Negara) Islam Iraq dan Syam, dan dikenal dengan empat huruf awal nama daulah khayalan tersebut yaitu [داعش] (ISIS), dan muncul bersamaan dengan itu, sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian orang yang mengamati tingkah pola dan pergerakan mereka, sejumlah nama sebagai julukan bagi anggota mereka dengan sebutan: Abu Fulan Al-Fulani atau Abu Fulan bin Fulan, kuniah (julukan) yang disertai penisbatan kepada negeri atau kabilah, inilah kebiasaan orang-orang majhul (yang tidak dikenal), bersembunyi di balik julukan dan penisbatan.
Selang beberapa waktu terjadi peperangan di Suriah antara pemerintah[1] dan para penentangnya, masuklah sekelompok orang dari ISIS ini ke Suriah, bukan untuk memerangi pemerintah, akan tetapi memerangi Ahlus Sunnah yang menentang pemerintah dan membunuh Ahlus Sunnah dengan cara yang sangat kejam, dan telah masyhur cara membunuh mereka terhadap orang yang ingin mereka bunuh, dengan menggunakan pisau-pisau yang merupakan cara terjelek dan tersadis dalam membunuh manusia.
Dan di awal bulan Ramadhan tahun ini (1435 H) mereka merubah nama kelompok mereka menjadi “Al-Khilafah Al-Islamiyah”. Khalifahnya yang dinamakan Abu Bakr Al-Baghdadi berkhutbah di sebuah masjid di Mosul, diantara yang ia katakan dalam khutbahnya, “Sungguh aku telah dijadikan pemimpin kalian padahal aku bukan yang terbaik di antara kalian”. Sungguh dia telah berkata benar bahwa ia bukanlah yang terbaik di antara mereka, karena ia telah membunuh orang yang mereka bunuh dengan pisau-pisau, apabila pembunuhan itu atas dasar perintahnya, atau ia mengetahuinya dan membolehkannya maka ia adalah yang terburuk di antara mereka (memang bukan yang terbaik), berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَيَنْقُصُ ذَلِكَ
 مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa mengajak kepada petunjuk maka ia mendapat pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapat dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” [HR. Muslim no. 6804 dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
Dan kalimat yang ia katakan dalam khutbahnya tersebut, telah dikatakan oleh khalifah pertama dalam Islam setelah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,yaitu Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu wa ardhaahu, dan beliau adalah orang terbaik umat ini, sedang umat ini adalah umat yang terbaik di antara umat-umat yang ada, beliau mengatakan demikian dalam rangka tawadhu’ (bersikap rendah hati) sedang beliau mengetahui, para sahabat juga mengetahui bahwa beliau adalah orang yang terbaik di antara mereka berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkannya dari ucapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Termasuk kebaikan (yang kami nasihatkan) untuk kelompok ini, hendaklah mereka sadar diri dan kembali kepada kebenaran, sebelum daulah mereka hilang terbawa angin seperti daulah-daulah lain yang semisalnya di berbagai masa.
Dan sangat disayangkan, fitnah (bencana) khilafah khayalan yang lahir beberapa waktu yang lalu ini, diterima oleh anak-anak muda yang bodoh di negeri Al-Haramain, mereka menampakkan kebahagiaan dan kegembiraan terhadap khilafah khayalan ini layaknya kebahagiaan orang yang haus terhadap minuman, dan diantara mereka ada yang berkhayal telah membai’at khalifah majhul ini! Bagaimana mungkin diharapkan kebaikan dari orang-orang yang tersesat dengan ajaran takfir (pengkafiran terhadap kaum muslimin) dan pembunuhan dengan cara yang paling kejam dan sadis…?!
Wajib atas para pemuda tersebut untuk melepaskan diri dari ikut-ikutan di belakang para provokator, dan hendaklah dalam setiap tindakan mereka kembali kepada dalil yang datang dari Allah ‘azza wa jalla dan dari Rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam, karena padanya ada keterjagaan, keselamatan dan kesuksesan di dunia dan akhirat. Dan hendaklah mereka kembali merujuk kepada para ulama yang menasihati mereka dan menasihati kaum muslimin.
Diantara contoh keselamatan dari pemikiran sesat karena merujuk kepada ulama, adalah sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih beliau (no. 191) dari Yazid Al-Faqir, ia berkata,
كُنْتُ قَدْ شَغَفَنِى رَأْىٌ مِنْ رَأْىِ الْخَوَارِجِ فَخَرَجْنَا فِى عِصَابَةٍ ذَوِى عَدَدٍ نُرِيدُ أَنْ نَحُجَّ ثُمَّ نَخْرُجَ عَلَى النَّاسِ – قَالَ – فَمَرَرْنَا عَلَى الْمَدِينَةِ فَإِذَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ – جَالِسٌ إِلَى سَارِيَةٍ – عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ فَإِذَا هُوَ قَدْ ذَكَرَ الْجَهَنَّمِيِّينَ – قَالَ – فَقُلْتُ لَهُ يَا صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ مَا هَذَا الَّذِى تُحَدِّثُونَ وَاللَّهُ يَقُولُ (إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ) وَ (كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا) فَمَا هَذَا الَّذِى تَقُولُونَ قَالَ فَقَالَ أَتَقْرَأُ الْقُرْآنَ قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ فَهَلْ سَمِعْتَ بِمَقَامِ مُحَمَّدٍ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَعْنِى الَّذِى يَبْعَثُهُ اللَّهُ فِيهِ قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ فَإِنَّهُ مَقَامُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- الْمَحْمُودُ الَّذِى يُخْرِجُ اللَّهُ بِهِ مَنْ يُخْرِجُ. – قَالَ – ثُمَّ نَعَتَ وَضْعَ الصِّرَاطِ وَمَرَّ النَّاسِ عَلَيْهِ – قَالَ – وَأَخَافُ أَنْ لاَ أَكُونَ أَحْفَظُ ذَاكَ – قَالَ – غَيْرَ أَنَّهُ قَدْ زَعَمَ أَنَّ قَوْمًا يَخْرُجُونَ مِنَ النَّارِ بَعْدَ أَنْ يَكُونُوا فِيهَا – قَالَ – يَعْنِى فَيَخْرُجُونَ كَأَنَّهُمْ عِيدَانُ السَّمَاسِمِ. قَالَ فَيَدْخُلُونَ نَهْرًا مِنْ أَنْهَارِ الْجَنَّةِ فَيَغْتَسِلُونَ فِيهِ فَيَخْرُجُونَ كَأَنَّهُمُ الْقَرَاطِيسُ. فَرَجَعْنَا قُلْنَا وَيْحَكُمْ أَتُرَوْنَ الشَّيْخَ يَكْذِبُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَجَعْنَا فَلاَ وَاللَّهِ مَا خَرَجَ مِنَّا غَيْرُ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَوْ كَمَا قَالَ أَبُو نُعَيْمٍ
“Aku pernah terpengaruh oleh satu pemikiran Khawarij, maka kami beberapa orang pergi untuk berhaji, kemudian kami ingin memberontak, kami pun melewati kota Madinah, ternyata ada sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma sedang duduk di sebuah sudut, beliau sedang menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ketika itu beliau telah menyebutkan tentang al-jahannamiun (orang-orang yang dibebaskan dari neraka setelah diazab, lalu dimasukkan ke surga). Maka aku berkata kepadanya: Wahai sahabat Rasulullah, mengapa engkau menyampaikan ini padahal Allah telah berfirman,
إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ
“Sesungguhnya barang siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia.” (Ali Imron: 192)
Dan firman Allah ta’ala,
كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا
“Setiap kali mereka hendak ke luar dari neraka, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya.” (As-Sajadah: 20)
Maka apa yang bisa engkau katakan?
Beliau berkata: Apakah kamu membaca Al-Qur’an?
Aku berkata: Ya.
Beliau berkata: Apakah kamu pernah mendengar ayat tentang kedudukan (syafa’at) Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam yang akan Allah bangkitkan beliau dalam kedudukan ini?
Aku berkata: Ya.
Beliau berkata: Sesungguhnya itu kedudukan (syafa’at) Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam yang terpuji, yang dengan itu Allah mengeluarkan sebagian orang dari neraka.
Kemudian beliau menyebutkan tentang peletakan jembatan (shiroth) dan lewatnya manusia di atasnya –aku khawatir menyampaikannya karena aku tidak menghapalnya dengan baik, yang pasti beliau menyebutkan tentang satu kaum yang keluar dari neraka setelah mereka diazab di dalamnya, mereka keluar dalam bentuk seperti biji wijen yang terbakar sinar matahari- Beliau berkata: Mereka lalu masuk ke salah satu sungai di surga, mereka mandi padanya, lalu mereka keluar dalam bentuk seperti kertas-kertas putih.
Kami pun kembali, lalu kami berkata kepada rombongan kami, celaka kalian apakah kalian menganggap Asy-Syaikh (Jabir bin Abdullah) berdusta atas nama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (beliau tidak mungkin berdusta)?! Maka kami pun kembali, demi Allah (setelah itu) tidak ada seorang pun dari kami yang keluar (mengikuti Khawarij) kecuali satu orang –atau seperti yang dikatakan oleh Abu Nu’aim-.” [HR. Muslim]
Abu Nu’aim adalah Al-Fadhl bin Dukain, beliau adalah salah seorang perawi hadits ini. Dan hadits ini menunjukkan bahwa kelompok ini telah tertipu dengan pemikiran Khawarij dalam mengkafirkan pelaku dosa besar dan meyakini kekalnya di neraka, dan dengan pertemuan bersama sahabat Jabir radhiyallahu’anhudan penjelasan beliau, maka mereka kemudian mengikuti bimbingan beliau, meninggalkan kebatilan yang mereka pahami dan tidak jadi memberontak yang sudah mereka rencanakan akan dilakukan setelah melaksanakan haji, maka ini adalah faidah terbesar yang akan didapatkan oleh seorang muslim apabila ia merujuk kepada ulama.
Dan yang menunjukkan bahaya ghuluw (berlebih-lebihan) dalam agama dan menyimpang dari kebenaran serta menyelisihi pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, dari hadits Hudzaifah radhiyallahu’anhu,
إنَّ أخوفَ ما أخاف عليكم رجل قرأ القرآن، حتى إذا رُئيت بهجته عليه وكان ردءاً للإسلام، انسلخ منه ونبذه وراء ظهره، وسعى على جاره بالسيفورماه بالشرك، قلت: يا نبيَّ الله! أيُّهما أولى بالشرك: الرامي أو المرمي؟ قال: بل الرامي
“Sesungguhnya yang aku takuti menimpa kalian, adanya orang yang membaca Al-Qur’an, sampai apabila telah terlihat sinarnya dalam dirinya dan menjadi benteng bagi Islam, maka ia pun berlepas diri darinya dan membuangnya di belakang punggungnya, lalu ia memerangi tetangganya dengan pedang dan ia menuduh tetangganya itu telah melakukan syirik. Aku (Hudzaifah) berkata: Wahai Nabi Allah, siapakah yang lebih pantas dihukumi syirik, apakah yang menuduh atau yang tertuduh? Beliau bersabda: Bahkan yang menuduh.” [Diriwayatkan Al-Bukhari dalam At-Tarikh, Abu Ya’la, Ibnu Hibban dan Al-Bazzar, lihatAsh-Shahihah karya Al-Albani no. 3201]
Anak muda, umumnya buruk pemahaman, yang menunjukkan hal itu adalah sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Shahih beliau (no. 4495) dengan sanadnya kepada Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya, bahwa beliau berkata,
قلت لعائشة زوج النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم وأنا يومئذ حديث السنِّ: أرأيتِ قول الله تبارك وتعالى: إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِاعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا، فما أرى على أحد شيئاً أن لا يطوَّف بهما، فقالت عائشة: كلاَّ! لو كانت كما تقول كانت: فلا جناح عليه أن لايطوَّف بهما، إنَّما أنزلت هذه الآية في الأنصار، كانوا يُهلُّون لِمناة، وكانت مناة حذو قديد، وكانوا يتحرَّجون أن يطوَّفوا بين الصفا والمروة، فلمَّا جاءالإسلام سألوا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك، فأنزل الله إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَبِهِمَا
“Aku berkata kepada Aisyah istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan aku ketika itu masih berumur muda: Apa pendapatmu tentang firman Allah ta’ala, “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk syi’ar-syi’ar Allah, maka barangsiapa yang melakukan haji ke kakbah atau umroh, maka tidak ada dosa baginya untuk thawaf (sa’i) pada keduanya.” Maka aku berpendapat bahwa tidak ada dosa atas seorang pun yang tidak melakukan sa’i antara Shofa dan Marwah?
Aisyah berkata: Tidak, andaikan seperti yang engkau katakan maka ayatnya akan berbunyi, “Maka tidak ada dosa baginya untuk ‘tidak’ thawaf (sa’i) pada keduanya”. Hanyalah ayat ini turun ada sebabnya, yaitu tentang kaum Anshor, dulu mereka berihram untuk Manat, dan Manat terletak di Qudaid, dahulu mereka merasa berdosa untuk melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, maka ketika datang Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang itu, lalu Allah menurunkan (firman-Nya),“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah termasuk syi’ar-syi’ar Allah, maka barangsiapa yang melakukan haji ke kakbah atau umroh, maka tidak ada dosa baginya untuk thawaf (sa’i) pada keduanya”.” [HR. Al-Bukhari]
Padahal ‘Urwah bin Az-Zubair termasuk sebaik-baik tabi’in, salah seorang dari 7 Fuqoha Madinah di masa tabi’in, beliau telah menyiapkan ‘udzurnya pada kesalahan beliau dalam memahami, yaitu keadaan beliau yang masih berumur muda ketika bertanya kepada Aisyah, maka jelaslah anak muda umumnya jelek pemahaman, dan bahwa kembali kepada ulama adalah kebaikan dan keselamatan.
Dan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 7152) dari Jundab bin Abdullah radhiyallahu’anhu, ia berkata,
إنَّ أوَّل ما ينتن من الإنسان بطنُه، فمَن استطاع أن لا يأكل إلاَّ طيِّباً فليفعل، ومَن استطاع أن لا يُحال بينه وبين الجنَّة بملء كفٍّ من دم هراقه فليفعل
“Sesungguhnya bagian tubuh manusia yang pertama kali membusuk adalah perutnya, maka siapa yang mampu untuk tidak makan kecuali yang baik hendaklah ia lakukan, siapa yang mampu untuk tidak dihalangi antara dirinya dan surga dengan sepenuh genggaman darah yang ia tumpahkan hendaklah ia lakukan.” [HR. Al-Bukhari]
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (13/130),
ووقع مرفوعاً عند الطبراني أيضاً من طريق إسماعيل بن مسلم، عن الحسن، عن جندب، ولفظه: (تعلمون أنِّي سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلميقول:  لا يحولنَّ بين أحدكم وبين الجنَّة وهو يراها ملءُ كفِّ دم من مسلم أهراقه بغير حلِّه)، وهذا لو لم يرِد مصرَّحاً برفعه لكان في حكم المرفوع؛ لأنَّهلا يُقال بالرأي، وهو وعيد شديد لقتل المسلم بغير حقٍّ
“Hadits ini secara marfu’ terdapat dalam riwayat Ath-Thabrani juga dari jalan Ismail bin Muslim, dari Al-Hasan, dari Jundab dengan lafaz: Kalian mengetahui bahwa aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
تعلمون أنِّي سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:  لا يحولنَّ بين أحدكم وبين الجنَّة وهو يراها ملءُ كفِّ دم من مسلم أهراقه بغير حلِّه
“Janganlah terhalangi antara seorang dari kalian dan surga dengan sepenuh genggaman darah seorang muslim yang ia tumpahkan tanpa alasan yang benar, padahal ia sudah melihat surga.”
Lafaz ini tidak secara tegas sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (marfu’) akan tetapi ia dihukumi marfu’ karena tidak mungkin dikatakan berdasarkan pendapat (mesti berdasarkan wahyu), sebab di dalamnya ada ancaman yang keras terhadap dosa membunuh seorang muslim tanpa alasan yang benar (ini tidak mungkin dari pendapat Jundab, mestilah beliau pernah mendengarkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).”
Dan hadits-hadits serta atsar-atsar ini sebagiannya telah aku sebutkan dalam risalah,
بأي عقل ودين يكون التفجير والتدمير جهادا؟! ويحكم أفيقوا يا شباب
“Dengan akal dan agama apakah hingga pengeboman dan penghancuran dianggap jihad?! Kasihan kalian, sadarlah wahai para pemuda”
Dalam risalah ini terdapat beberapa ayat, hadits dan atsar yang banyak tentang haramnya bunuh diri dan membunuh orang lain tanpa hak. Risalah ini telah dicetak secara terpisah pada tahun 1424 H, dan dicetak pada tahun 1428 H bersama risalah lain yang berjudul,
بذل النصح والتذكير لبقايا المفتونين بالتكفير والتفجير
“Mengerahkan nasihat dan peringatan untuk sisa-sisa orang yang tertipu dengan pengkafiran dan pengeboman” termasuk dalam kumpulan kitab-kitab dan risalah-risalahku juz ke 6 hal. 225-279.
Dan untuk para pemuda yang telah ikut-ikutan di belakang penyeru kelompok (ISIS) ini, hendaklah mereka mengoreksi diri, kembali kepada kebenaran dan jangan berfikir untuk bergabung dengan mereka, yang akan menyebabkan kalian keluar dari kehidupan dengan bom bunuh diri yang mereka pakaikan atau disembelih dengan pisau-pisau yang telah menjadi ciri khas kelompok ini, dan (kepada para pemuda Arab Saudi) hendaklah mereka tetap konsisten dalam mendengar dan taat kepada pemerintah Arab Saudi yang mereka hidup di bawah kekuasaannya, demikian pula bapak-bapak dan kakek-kakek mereka hidup di negeri ini dalam keadaan aman dan damai. Negeri ini, dengan kebenaran (aku berkata) adalah sebaik-baiknya negeri di dunia ini, meskipun masih terdapat banyak kekurangan, diantara sebab kekurangan tersebut adalah bencana para pengikut Barat di negeri ini yang latah terhadap Barat, ikut-ikutan dalam perkara yang bermudarat.
Aku memohon kepada Allah ‘azza wa jalla agar memperbaiki kondisi kaum muslimin di setiap tempat, memberi hidayah kepada para pemuda kaum muslimin baik laki-laki maupun wanita kepada setiap kebaikan, menjaga negeri Al-Haramain baik pemerintah maupun masyarakat dari setiap kejelekan, memberitaufiq kepada setiap kebaikan dan melindungi dari kejelekan orang-orang yang jelek dan makar orang-orang yang buruk, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه
Sumber: www.sofyanruray.info

Featured Post

Merayakan Maulid Nabi dibenarkan?

SEJARAH PERINGATAN MAULID NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM Sejarah peringatan maulid. Seluruh ulama sepakat bahwa maulid Nabi tidak pernah...