Halaman

Kamis, 24 September 2026

Merayakan Maulid Nabi dibenarkan?

SEJARAH PERINGATAN MAULID NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Sejarah peringatan maulid.
Seluruh ulama sepakat bahwa maulid Nabi tidak pernah diperingati pada masa Nabi shallallahu `alaihi wasallam hidup dan tidak juga pada masa pemerintahan khulafaurrasyidin.

Lalu kapan dimulainya peringatan maulid Nabi dan siapa yang pertama kali mengadakannya?

Al Maqrizy (seorang ahli sejarah islam) dalam bukunya “Al Khutath” menjelaskan bahwa maulid Nabi mulai diperingati pada abad IV Hijriyah oleh Dinasti Fathimiyyun di Mesir.

Dynasti Fathimiyyun mulai menguasai mesir pada tahun 362 H dengan raja pertamanya Al Muiz Lidinillah, di awal tahun menaklukkan Mesir dia membuat enam perayaan hari lahir sekaligus; hari lahir ( maulid ) Nabi, hari lahir Ali bin Abi Thalib, hari lahir Fatimah, hari lahir Hasan, hari lahir Husein dan hari lahir raja yang berkuasa.

Kemudian pada tahun 487 H pada masa pemerintahan Al Afdhal peringatan enam hari lahir tersebut dihapuskan dan tidak diperingati, raja ini meninggal pada tahun 515 H.

Pada tahun 515 H dilantik Raja yang baru bergelar Al Amir Liahkamillah, dia menghidupkan kembali peringatan enam maulid tersebut, begitulah seterusnya peringatan maulid Nabi shallallahu `alaihi wasallam yang jatuh pada bulan Rabiul awal diperingati dari tahun ke tahun hingga zaman sekarang dan meluas hampir ke seluruh dunia.

Hakikat Dynasti Fathimiyyun.
Abu Syamah (ahli hadist dan tarikh wafat th 665 H) menjelaskan dalam bukunya “Raudhatain” bahwa raja pertama dinasti ini berasal dari Maroko dia bernama Said, setelah menaklukkan Mesir dia mengganti namanya menjadi Ubaidillah serta mengaku berasal dari keturunan Ali dan Fatimah dan pada akhirnya dia memakai gelar Al Mahdi. Akan tetapi para ahli nasab menjelaskan bahwa sesungguhnya dia berasal dari keturunan Al Qaddah beragama Majusi, pendapat lain menjelaskan bahwa dia adalah anak seorang Yahudi yang bekerja sebagai pandai besi di Syam.

Dinasti ini menganut paham Syiah Bathiniyah; diantara kesesatannya adalah bahwa para pengikutnya meyakini Al Mahdi sebagai tuhan pencipta dan pemberi rezki, setelah Al Mahdi mati anaknya yang menjadi raja selalu mengumandangkan kutukan terhadap Aisyah Radhiyallahu anha istri Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam di pasar-pasar.

Kesesatan dinasti ini tidak dibiarkan begitu saja, maka banyak ulama yang hidup di masa itu menjelaskan kepada umat akan diantaranya Al Ghazali menulis buku yang berjudul “Fadhaih bathiniyyah (borok aqidah Bathiniyyah)” dalam buku tersebut dalam bab ke delapan beliau menghukumi penganutnya telah kafir , murtad  serta keluar dari agama islam.

Hukum perayaan maulid Nabi.
Sebenarnya, dengan mengetahui asal muasal perayaan maulid yang dibuat oleh sebuah kelompok sesat tidak perlu lagi dijelaskan tentang hukumnya. Karena saya yakin bahwa seorang  muslim yang taat pasti tidak akan mau ikut merayakan perhelatan sesat ini.

Akan tetapi mengingat bahwa sebagian orang masih ragu akan kesesatan perhelatan ini maka dipandang perlu menjelaskan beberapa dalil ( argumen ) yang menyatakan haram hukumnya merayakan hari maulid Nabi shallallahu `alaihi wasallam.

Diantara dalilnya:

Allah taala berfirman:

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [Al Maidah/5: 3].

Ayat di atas menjelaskan bahwa agama islam telah sempurna tidak boleh ditambah dan dikurangi, maka orang yang mengadakan perayaan maulid Nabi yang dibuat setelah rasulullah shallallahu `alaihi wasallam wafat berarti menetang ayat ini dan menganggap agama belum sempurna masih perlu ditambah. Sungguh peringatan maulid bertentangan dengan ayat di atas.

Sabda Nabi shallallahu `alaihi wasallam :

إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ – رواه أبو داود والترمذي

Hindarilah amalan yang tidak ku contohkan (bid`ah), karena setiap bid`ah menyesatkan”. HR. Abu Daud dan Tarmizi.

Peringatan maulid Nabi tidak pernah dicontohkan Nabi, berarti itu adalah bi’dah, dan setiap bi’dah adalah sesat, berarti maulid peringatan Nabi adalah perbuatan sesat.

Sabda Nabi shallallahu `alaihi wasallam :

 مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ – متفق عليه

“Siapa yang menghidupkan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dalam dien kami, amalannya ditolak.” Muttafaq ’alaih

Dalam riwayat Muslim:

وفي رواية لمسلم ( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ )

“Siapa yang mengamalkan perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam dien kami, amalannya ditolak.”

Dua hadist di atas menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang tidak dicontoh Nabi tidak akan diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala, dan peringatan maulid Nabi tidak dicontohkan oleh Nabi berarti peringatan maulid Nabi tidak diterima dan ditolak.

Sabda Nabi shallallahu `alaihi wasallam:

 مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ – رواه أبو داود

Barang siapa yang meniru tradisi suatu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut. HR. Abu Daud.

Tradisi peringatan hari lahir Nabi Muhammad meniru tradisi kaum Nasrani merayakan hari kelahiran Al Masih (disebut dengan hari natal), maka orang yang melakukan peringatan hari kelahiran Nabi bagaikan bagian dari kaum Nasrani –wal ‘iyazubillah-.

Peringatan maulid Nabi sering kita dengar dari para penganjurnya bahwa itu adalah perwujudan dari rasa cinta kepada Nabi. Saya tidak habis pikir bagaimana orang yang mengungkapkan rasa cintanya kepada Nabi dengan dengan cara melanggar perintahnya, karena Nabi telah melarang umatnya berbuat bidah. Ini laksana ungkapkan oleh seorang penyair:

لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقاً لَأَطَعْتَـهُ   إِنَّ المُحِبَّلِمَنْ أَحَبَّ مُطِيْـعُ

Jikalau cintamu kepadanya tulus murni, niscaya engkau akan mentaatinya.
Karena sesungguhnya orang yang mencintai akan patuh terhadap orang yang dicintainya

Orang yang mengadakan perhelatan maulid Nabi yang tidak pernah diajarkan Nabi sesungguhnya dia telah menuduh Nabi telah berkhianat dan tidak menyampaikan seluruh risalah yang diembannya.

Imam Malik berkata : “Orang yang membuat suatu bidah dan dia menganggapnya adalah suatu perbuatan baik, pada hakikatnya dia telah menuduh Nabi berkhianat tidak menyampaikan risalah”.

Setelah membaca artikel ini, berdoalah kepada Allah agar diberi hidayah untuk bisa menerima kebenaran dan diberi kekuatan untuk dapat mengamalkannya dan jangan terpedaya dengan banyaknya orang yang melakukannya seperti firman Allah:

وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah) [Al An’aam/6: 116]).

(Abu Raihanah. Dikutip dari : Makalah Sejarah Maulid, hukum dan pendapat ulama terhadapnya karya  Nashir Moh. Al Hanin dan sumber lain.)

[Disalin dari الاحتفال بالمولد النبوي عبر التاريخ Penulis : Nashir Moh. Al Hanin Penerjemah Team Indonesia  Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2007 – 1428]


Sumber: https://almanhaj.or.id/3079-sejarah-peringatan-maulid-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

Kamis, 04 Desember 2025

Sholat Qashar Ketika Safar

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةِ المسَافِرِ وَالمريضِ

Bab: Shalat Musafir dan Orang yang Sakit

 Hadits #434

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم مِنَ المَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ؛ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى المَدِينَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah menuju Mekkah. Beliau senantiasa melaksanakan shalat dua rakaat-dua rakaat, hingga kami kembali ke Madinah.” (Muttafaq ‘Alaih, dan lafaz hadits ini menurut Al-Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1081 dan Muslim, no. 693]

 Hadits #435

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ. وَفِي لَفْظٍ: بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْماً. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

وَفِي رِوَايَةٍ لأَبِي دَاوُدَ: سَبْعَ عَشْرَةَ.

وَفِي أُخْرَى: خَمْسَ عَشْرَةَ.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermukim selama sembilan belas hari dan mengqashar shalatnya.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Sembilan belas hari di Makkah mengqashar shalat.” Dalam lafaz lain disebutkan, “Di Makkah sembilan belas hari.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 1080, 4698]

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Tujuh belas hari.” Dalam riwayat yang lain, “Lima belas hari.”

   Faedah hadits

Pertama: Hadits Anas menyebutkan kata “ilal Madinah,” yang menunjukkan bahwa perjalanan ini terjadi pada tahun penaklukan Makkah (Fathul Makkah, 8 H). Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjalanan ini terjadi saat Haji Wada’, dan pendapat ini dianggap lebih kuat.

Kedua: Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam kitab Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram menyimpulkan bahwa standar durasi seseorang dianggap mukim tidak dibatasi dengan jumlah hari tertentu. Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seseorang menetap sehingga ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar). Namun, mayoritas ulama menetapkan bahwa jika seseorang berniat tinggal selama empat hari atau lebih, maka ia harus menyempurnakan shalatnya (tidak boleh qashar).

Ketiga: Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi itu tinggal di Makkah dan sekitarnya saat Haji Wada’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya tinggal di satu tempat, yaitu di Makkah saja, tetapi juga di sekitarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqashar shalat selama sepuluh hari, mulai dari kedatangan di Makkah, menetap di Mina, hingga kembali ke Madinah.

Imam Nawawi rahimahullah secara lebih lengkap menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Makkah pada hari keempat Dzulhijjah. Lalu beliau mukim di Makkah pada hari kelima, keenam, dan ketujuh Dzulhijjah. Pada hari kedelapan Dzulhijjah, Nabi keluar dari Makkah menuju Mina. Beliau pergi ke Arafah pada hari kesembilan dan kembali ke Mina pada hari kesepuluh, lalu menetap di sana sampai hari kesebelas dan kedua belas. Beliau keluar (nafr tsani) menuju Makkah pada hari ketiga belas, dan kemudian kembali ke Madinah pada hari keempat belas. Maka, durasi tinggalnya Nabi di Makkah dan sekitarnya selama sepuluh hari. Pada durasi waktu tersebut, beliau mengqashar shalat semuanya.

Keempat: Dalam hadis Anas, terdapat dalil bahwa jika seorang musafir berniat menetap kurang dari empat hari, selain hari masuk dan keluar, maka dia masih boleh mengqashar shalat. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Makkah selama tiga hari bersama kaum Muhajirin, menunjukkan bahwa tiga hari tidak dianggap mukim, di mana hari masuk dan keluarnya tidak dihitung. Dalam hal ini, menurut pendapat Imam Syafi’i rahimahullah dan mayoritas ulama (walaupun ikhtilaf pendapat tentang hal ini sudah ada sejak dulu) bahwa jika seorang musafir berniat tinggal empat hari, maka dia menyempurnakan shalatnya atau tidak mengqashar shalatnya. Hal ini berbeda jika durasi menetapnya kurang dari empat hari. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. 

Kelima: Hadits Imran bin Hushain menunjukkan bahwa selama delapan belas hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berniat mukim. Begitu pula hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari, semuanya maksudnya adalah Nabi tidak berniat untuk menetap secara permanen. Hadits Ibnu ‘Abbas berhubungan dengan Fathul Makkah, sedangkan hadis Anas berhubungan dengan Haji Wada’.

Keenam: Hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan perjalanan Nabi selama sembilan belas, tujuh belas, atau lima belas hari menunjukkan bahwa Nabi tidak berniat untuk menetap karena masih masih ada kebutuhan. Hadits Anas menunjukkan bahwa seseorang dianggap mukim jika sudah menetap selama empat hari atau lebih.

Ketujuh: Tabuk, sebuah kota di Arab Saudi yang berjarak sekitar 788 km dari Madinah ke arah utara, menjadi lokasi Perang Tabuk yang terjadi pada bulan Rajab tahun 9 H. Hadits Jabir menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap selama dua puluh hari sambil mengqashar shalat, menunjukkan bahwa selama seseorang masih bimbang atau belum memutuskan kapan akan pergi, ia tetap boleh mengqashar shalat. Oleh karena itu, Imam Tirmidzi berkata, “Para ulama sepakat bahwa musafir boleh mengqashar shalat selama ia belum memutuskan untuk menetap, meski tinggal dalam jangka waktu lama.”

Kedelapan: Hadits Jabir juga menunjukkan bahwa tinggal di wilayah musuh tidak dianggap sebagai niat menetap, meskipun seseorang menetap di sana dalam waktu lama. Hal ini karena wilayah musuh bukan tempat yang aman, sehingga orang yang tinggal di sana tetap dianggap sebagai musafir dan boleh mengqashar shalat.

 

Kesimpulan

  • Orang yang dikategorikan sebagai mukim adalah mereka yang singgah di suatu negeri dengan niat tinggal selama empat hari penuh atau lebih, di luar hari kedatangan dan keberangkatan. Selain itu, seseorang juga dianggap mukim jika ia singgah di suatu tempat untuk jangka waktu kurang dari empat hari, tetapi dengan niat untuk menetap.
  • Sebaliknya, seorang musafir adalah orang yang melakukan perjalanan atau safar. Jika seseorang singgah di suatu negeri untuk jangka waktu kurang dari empat hari tanpa ada niatan untuk menetap, maka ia tetap dianggap sebagai musafir.

Catatan: Jika seseorang berniat untuk menetap selama empat hari atau lebih, maka sejak awal menetap ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tidak perlu menunggu sampai empat hari berlalu untuk berhenti mengqashar shalat.

 

Referensi:

  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. Jilid kedua. 2:69-74.
  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga.

 Sumber : https://rumaysho.com/38990-berapa-lama-safar-yang-membolehkan-qashar-shalat-penjelasan-berdasarkan-hadits.html


Sabtu, 09 Agustus 2025

Bacaan Sujud Sahwi

 Pertanyaan.

Saya seringkali diajarkan oleh beberapa ustadz tentang bacaan sujud sahwi dengan bacaan ketika sujud Subhaanal-ladzii laa yanaamu walaa yashuu atau Subhaanal-ladzii la yashuu walaa yanaamu. Di buku hadits manakah saya bisa mendapatkan lafadh sujud sahwi ini agar amalan saya menjadi mantap ?

Jawaban.

Sujud sahwi adalah sujud dua kali yang dilakukan karena lupa di dalam shalat yang dikerjakan sebelum atau sesudah salam. Sepanjang pengetahuan dan sumber yang kami miliki, tidak ada satupun riwayat khusus yang menjelaskan tentang bacaan sujud sahwi. Oleh karena itu, banyak ulama yang menyatakan bahwa bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud dalam shalat.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Dan hendaklah dia membaca di dalam sujud (sahwi)-nya apa yang dibaca di dalam sujud dalam shalat, karena sujud sahwi tersebut merupakan sujud yang disyari’atkan serupa dengan sujud di dalam shalat” (Al-Mughni 2/432-433, Penerbit Hajar, Cet. 2, Th. 1412 H/1992 M).

Abu Muhammad bin Hazm (Ibnu Hazm) rahimahullah berkata : “Orang yang bersujud sahwi harus membaca di dalam kedua sujudnya : Subhaana rabbiyal-A’laa [سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى]; berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam (yang artinya) : “Jadikanlah ia (bacaan itu) di dalam sujudmu” (Al-Muhalla 4/170, tahqiq Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah).

Senada dengan pernyataan tersebut adalah fatwa para ulama dari Al-Lajnah Ad-Daaimah lil-Buhuts wal-Ifta’ (Komisi Tetap untuk Riset dan Fatwa) Saudi Arabia 7/149 nomor fatwa 5519.

Adapun pertanyaan yang Saudara tanyakan, maka kita serahkan kepada ahlinya, yaitu ulama besar hadits sepanjang jaman : Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Asy-Syafi’i (pensyarah kitab Shahih Al-Bukhari – Fathul-Bari), dimana beliau berkata : “Aku telah mendengar sebagian para imam (ulama’) menghikayatkan bahwa seseorang disukai membaca di dalamnya (sujud sahwi) : [سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ] Subhaana man-laa yanaamu walaa yashuu (“Maha Suci Allah yang Tidak Tidur dan Tidak Lupa)”. Kemudian beliau melanjutkan : “Aku tidak menemukan asalnya” [At-Talkhiishul-Habiir].

Dan benarlah apa yang dikatakan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar bahwa bacaan tersebut tidak bersumber pada kitab-kitab induk hadits. Atau dengan kata lain : Itu merupakan pendapat semata.

Referensi : https://almanhaj.or.id/3127-bacaan-sujud-sahwi.html


Sabtu, 24 Mei 2025

Kalau Hidupmu Lagi Berat, Ini Tandanya…

 Saat beban hidup terasa berat, mungkin itu bukan hukuman…



Tapi panggilan lembut dari Allah agar kamu kembali. Jangan menyerah. Jangan berpaling. Allah masih menunggumu pulang…

Doa Nabi Yunus

 Dalam gelapnya dasar laut…

Dalam sunyinya perut ikan… Seorang Nabi tetap bersinar dengan cahaya iman. Itulah kisah Nabi Yunus ‘alaihissalaam. Tak ada suara, tak ada manusia, tapi Allah mendengar doanya: "Laa ilaaha illa Anta, subhaanaka inni kuntu minaz-zhaalimiin." Doa dari hati yang berserah. Dan Allah pun mengabulkan.



Sabtu, 03 Mei 2025

Pintu Allah Ta'ala itu


Hidup adalah perjalanan, dan setiap perjalanan pasti melewati pintu demi pintu. Ada yang terbuka, ada yang tertutup, dan ada pula yang tampaknya tak bisa digapai. Tapi satu hal pasti: pintu Allah tak pernah tertutup bagi siapa pun yang mengetuk dengan ikhlas dan berserah diri. Seri video pendek dibawa ini saya hadirkan sebagai pengingat—untuk saya, dan semoga juga untuk Anda—bahwa dalam gelapnya hidup, cahaya Allah selalu menyinari jalan pulang.













Featured Post

Merayakan Maulid Nabi dibenarkan?

SEJARAH PERINGATAN MAULID NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM Sejarah peringatan maulid. Seluruh ulama sepakat bahwa maulid Nabi tidak pernah...